Calon legislatif (caleg) DPRD Kota Medan dari PDIP sekaligus Direktur LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Polda Sumut. Laporan itu terkait nepotisme.
Laporan itu dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut, tadi siang. Surya mengkritik soal perkara nomor 90 yang mengubah batas usia minimum capres dan cawapres. Untuk itu, Surya melaporkan Anwar Usman atas dugaan nepotisme.
"Kita melaporkan Anwar Usman dengan Undang-Undang 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan Pasal 420 Ayat 1 KUHP," kata Surya di Polda Sumut, Kamis (16/11/203).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surya mengatakan putusan syarat usia capres dan cawapres yang diubah oleh Anwar Usman dinilai sebagai bentuk keberpihakannya kepada anggota keluarganya yang ingin maju dalam pemilu. Anggota keluarga Anwar yang dimaksud oleh Surya itu diduga merupakan Gibran Rakabuming yang mendeklarasikan diri sebagai cawapres Prabowo, tak lama setelah putusan MK itu.
"Kita kan merasa resah karena kita bicara hukum, kalau hukum ini diapakan dengan politik, enggak nyambung. Nah, di dalam kesimpulan dan rekomendasi di dalam putusan tersebut, bahwasanya ada keberpihakan, tidak menjalankan prinsip ketidakberpihakan dalam keputusan perkara itu. Dalam kaitan ini kita tahu bersama-sama bahwasanya perkara ini ada kaitannya dengan majunya anggota dari keluarga Anwar Usman," ujarnya.
Surya menyebut Anwar Usman memang sudah dicopot dari jabatan Ketua MK atas putusan itu. Namun, dia juga mengkritisi soal Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri dari MK.
"Kita melihat Anwar Usman udah dinyatakan pelanggaran berat, etik, tapi hasilnya walaupun dia diberhentikan dari ketua MK, harusnya dia mengundurkan diri, ini tidak mengundurkan diri," kata Surya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan dirinya masih akan mengecek dumas itu. "Saya cek dulu," kata Hadi
Sebagaimana diketahui, MK mengubah tafsir UU Pemilu soal syarat capres/cawapres. Belakangan, MKMK menjatuhkan hukuman sanksi berat kepada Anwar Usman karena dalam memutus perkara itu. Anwar Usman tetap sebagai hakim MK, tapi dicopot dari Ketua MK.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, maka putusannya akan berlaku untuk pemilihan umum (Pemilu) 2029.
"Jadi, kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Jimly berharap Pemilu 2024 berjalan tertib. Jimly menyebut semua anak bangsa berperan untuk mensukseskan pemilu.
"Nah jadi saya berharap kita sebagai anak bangsa, mari kita memusatkan perhatian untuk suksesnya Pemilu. Partai pesertanya sudah jelas, capres-cawapres nya sudah jelas. Yang tidak kita suka tolong jangan dipilih. Jadi harapannya kita fokus saja untuk pemenangan masing-masing," ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh Angelina Giyanti Purba, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dhm/dhm)