Satu warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditemukan positif cacar monyet atau monkey pox. Pasien merupakan pria berumur 23 tahun. Pasien tersebut sempat dirawat dua hari dan dipulangkan karena biaya perawatan tidak ditanggung BPJS kesehatan.
"Kemarin sempat dirawat. Kita pulangkan karena BPJS tidak menanggung biaya perawatannya karena dianggap pasien new emerging," kata Kadinkes Batam, Didi Kusmarjadi, Kamis (16/11/2023).
Didi menyebut pasien positif cacar monyet itu sempat dirawat selama dua hari. Namun karena faktor biaya dan tidak ditanggung BPJS akhirnya melakukan perawatan secara mandiri di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sempat dirawat dua hari di RSUD Embung Fatimah," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Batam, Yusrianto mengatakan penjamin perawatan pasien cacar monyet adalah Kemenkes RI. Namun terkait detailnya pihaknya tengah mengkonsultasikan dengan BPJS Kesehatan pusat.
"Regulasi terkait cacar monyet itu ada ketentuan dari Kemenkes untuk penjamin kasus infeksi imerging. Cuman kami lagi konfirmasi ke kantor pusat apakah ini dijamin JKN atau langsung Kemenkes," ujarnya.
Yusrianto menyebut kasus cacar monyet ini hampir sama dengan Pandemi COVID-19. Di mana Kemenkes RI sebagai penjamin langsung pasien yang dirawat sesuai dengan Permenkes Nomor 59 tahun 2016 tentang pembebasan biaya pasien penyakit infeksi tertentu.
"Karena infeksi emerging ini seperti kasus COVID-19, di mana Kemenkes RI yang langsung menjamin. Monkeypox masuk kategori infeksi emerging new. Secara aturan dijamin Kemenkes," ujarnya.
(nkm/nkm)