Masriah, emak-emak pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti lagi-lagi mangkir dalam persidangan. Masriah pun bakal masuk daftar pencarian orang (DPO).
Masriah dijadwalkan menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), hari ini, Rabu (15/11) di PN Sidoarjo. Ia menjadi tersangka kasus buang sampah sembarangan di areal akses rumah Wiwik.
Namun Masriah tak kunjung hadir. Dia dijerat Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C. Dengan ancaman paling ringan 1 bulan dan paling maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal. Wiwik Winarti, tetangga yang selalu dizalimi Masriah sudah hadir. Namun, sidang terpaksa dibatalkan karena Masriah mangkir.
"Saya berkeinginan bahwa Masriah hadir dalam persidangan, agar sidang ini segera selesai," kata Wiwik di PN Sidoarjo, dilansir detikJatim, Rabu (15/11/2023).
Pada sidang sebelumnya, Masriah juga tak hadir. Berdasarkan pantauan keluarga Wiwik dari CCTV, Masriah meninggalkan rumah pada Selasa (7/11) malam. Hingga hari ini, ia belum terlihat kembali ke rumah.
"Sampai saat ini Masriah belum tampak di rumahnya," jelas Wiwik.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, ini kedua kalinya Masriah mangkir dalam persidangan. Pihaknya pun bakal berkoordinasi dengan polisi untuk mencari Masriah dan menerbitkan status DPO.
"Setelah panggilan yang kedua ini, Satpol PP Sidoarjo akan bekerja sama dengan polisi untuk menerbitkan DPO," kata Anas.
Kuasa Hukum Wiwik Winarti, Yulian Kusnandar juga turut meminta Satpol PP bersama kepolisian mencari keberadaan Masriah.
"Kami meminta Satpol PP segera meminta bantuan kepolisian untuk mencari keberadaan Masriah. Agar proses persidangan segera dituntut," kata Yulian.
Ia juga meminta pertangungjawabanan siapapun yang menyembunyikan Masriah karena telah menghalang-halangi persidangan yang termasuk pelanggaran hukum.
"Padahal sudah terlihat di kamera CCTV terbukti bahwa ada seseorang yang berusaha menyembunyikan keberadaan Masriah. Seseorang itu seharusnya dimintai keterangan, dan diproses," jelas Yulian.
"Sesuai Pasal 221 KUHP ayat (1) tentang siapapun yang secara sengaja menghalangi persidangan dikenakan pidana. Jadi dalam hal ini siapapun yang turut serta membantu dan menyembunyikan Masriah kalau perlu dijebloskan ketahanan," tandas Yulian.
(nkm/nkm)