Dipolisikan Buntut Sebut Polisi Tak Netral, Aiman Bilang Begini

Dipolisikan Buntut Sebut Polisi Tak Netral, Aiman Bilang Begini

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 14 Nov 2023 11:10 WIB
Presenter KompasTV Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono (Foto: Dok Pribadi)
Jakarta -

Juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, dipolisikan buntut pernyataannya yang menyebut polisi tak netral dan mengarahkan dukung ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Aiman pun merespons laporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya itu.

Aiman mengaku belum tahu laporan terhadap dirinya tersebut. Namun ia menegaskan apa yang disampaikannya merupakan fakta yang dialaminya.

"Saya belum tahu soal laporan itu terus terang. Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan," kata Aiman, dilansir detikNews, Selasa (14/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Aiman tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Dia mengaku siap jika dipanggil polisi untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam Undang-undang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, dalam pernyataannya yang diunggah ke media sosial pribadinya, Aiman mengatakan pihak kepolisian diminta untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," kata Aiman.

Pernyataan Aiman itu lalu dilaporan oleh aliansi elemen masyarakat sipil untuk demokrasi yang terdiri dari garda pemilu damai, juga front pemuda jaga pemilu dan juga barisan mahasiswa Jakarta ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Aiman dipolisikan terkait Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kita melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga, terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran," kata pelapor, Fikri Fakhruddin di Polda Metro Jaya, Senin (13/11).

Menurut Fikri, pernyataan Aiman itu tidak berbasis data dan tidak konkret serta menyudutkan pihak kepolisian.

"Kalau saya pribadi itu merasa dirugikan karena dia bawa nama Kepolisian RI dan juga masyarakat Indonesia khususnya. Karena saya bagian dari masyarakat Indonesia merasa dirugikan karena Aiman Witjaksono ini dia kan Caleg yang saat ini ikut kontestasi Pemilu 2024," kata dia.

Ia juga menyayangkan pernyataan kontroversial itu dikeluarkan TPN capres untuk menaikkan kredibilitas dalam pemilu 2024 mendatang.

"Sangat disayangkan apabila calon pemimpin kita memiliki sikap seperti itu, untuk menaikkan kredibilitas pribadinya supaya bisa mencapai keinginan hajatnya di 2024 nanti. Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoax dan penyebaran kebencian," imbuhnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads