Juru bicara bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said, ikut merespons prahara pemberhentian Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Sudirman berharap agar pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman sebagaimana putusan MKMK diproses lebih lanjut.
"Hakim ini divonis melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, kita bertanya, masyarakat bertanya kok hanya diberhentikan sebagai Ketua MK?" ucap Sudirman di Sekretariat Koalisi Perubahan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Jumat (10/11/2023).
Sudirman mengatakan, jika hakim dinyatakan melanggar kode etik berat, itu berarti hakim tersebut tidak etis dan tak lagi dinilai bisa menjalankan tugas sebagai hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kalau sudah tidak etis tidak ada kata-kata separuh etis. Dan seharusnya dia tidak punya moral untuk menjalankan sebagai hakim konstitusi," kata dia.
"Syarat jadi hakim MK apa salah satunya? Negarawan. Negarawan itu status paling tinggi dalam kepengurusan negara ini. Nggak ada lembaga tinggi atau lembaga negara yang punya syarat negarawan," lanjutnya.
Sudirman mendorong MK menindaklanjuti putusan MKMK tersebut yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat. Dia mempersoalkan jika Anwar Usman masih menjalankan fungsi sebagai hakim.
"Jadi kita menyayangkan bertanya mengapa orang yang sudah diputuskan melakukan pelanggaran berat ketika menjalankan fungsi hakim kok terus diberikan kewenangan jadi hakim," ucapnya.
"Etis tidak etis itu nurani, kalau mendesak mundur saya tidak, beliau-beliau kan bukan pegawai blue collar (kerah biru) yang bisa ditekan-tekan," imbuhnya.
(nkm/nkm)