Rutan Kelas I Medan memindahkan sebanyak 30 narapidana (napi) ke Lapas Kelas III Pemuda Langkat. Pemindahan itu dilakukan karena Rutan Kelas I Medan sudah over kapasitas mencapai 261 persen.
"Kami mengirim sebanyak 30 orang warga binaan ke Lapas Kelas III Pemuda Langkat. Pemindahan itu menggunakan satu Transpas, dan dikawal oleh 7 orang petugas dengan dibantu anggota kepolisian," kata Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang, Selasa (7/11/2023).
Adapun 30 napi yang dipindahkan ke Lapas Kelas III Pemuda Langkat itu merupakan napi narkoba dan pidana umum lainnya. Dari jumlah tersebut ada narapidana dengan hukuman seumur hidup dan pidana mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah itu, napi narkoba 20 orang dan pidana lainnya. Lalu, dari antara mereka itu 5 pidana mati dan 4 hukuman seumur hidup, dan hukuman lainnya," ucap Nimrot.
Nimrot menjelaskan saat ini Rutan Kelas I Medan dihuni 3.273 jiwa, jumlah napi yang menghuni Rutan Kelas I Medan itu sangat jauh dari kapasitas maksimum hunian berjumlah 1.250 jiwa.
Selain adanya jumlah napi yang over kapasitas di Rutan Kelas I Medan, pemindahan napi ke Lapas Kelas III Pemuda Langkat itu sekaligus untuk melakukan rehabilitasi bagi mereka.
"Pemindahan warga binaan dilakukan untuk mengurai over kapasitas. Sebab, saat ini Rutan Kelas I Medan dihuni 3.273 jiwa dari kapasitas maksimum hunian 1.250 jiwa. Hal itu terjadi overcrowded hingga 261 persen. Selain itu untuk mendukung pelaksanaan program rehabilitasi yang diselenggarakan Lapas Pemuda Langkat," ujarnya.
Pemindahan 30 napi tersebut juga atas petunjuk dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut yang diarahkan oleh Kadivpas Kemenkumham Sumut.
"Pemindahan itu telah sesuai petunjuk dari Kakanwil Kemenkumham Sumut melalui Kadivpas. Nanti harapannya mereka yang dipindahkan agar bisa mengikuti program rehabilitasi di Lapas Kelas III Pemuda Langkat," tutupnya.
(nkm/nkm)