Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan akan memeriksa Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf. Keduanya diadukan karena meloloskan orang yang tidak ikut seleksi Panwaslih Nagan Raya.
Sidang pemeriksaan keduanya akan digelar di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin (6/11/2023) siang. Rahmat Bagja (teradu I) dan Fahrul Rizha Yusuf (teradu II) diadukan oleh Zam Zami.
Zam Zami dalam aduannya mendalilkan Rahmat telah meloloskan seseorang bernama Ramhadsyah menjadi anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028 melalui surat pengumuman Bawaslu RI Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028. Ramhadsyah disebut tidak pernah mengikuti seleksi Panwaslih kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat juga disebut melantik Rahmadsyah yang namanya tidak tercantum dalam surat pengumuman tersebut. Sementara Fahrul didalilkan melakukan kesalahan dengan mengirim nama Ramhadsyah kepada Bawaslu RI untuk dipilih sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028.
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu, teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan dalam sidang," kata Sekretaris DKPP David Yama kepada wartawan.
Menurutnya, DKPP telah memanggil para pihak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelasnya.
(agse/astj)