Alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di Kota Medan bakal ditertibkan dalam waktu dekat. Penertiban itu akan dilakukan oleh Pemkot Medan, TNI, Polri, Bawaslu, hingga KPU.
Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap mengatakan jika pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan TNI/Polri, Bawaslu, dan KPU Medan. APK tersebut akan ditertibkan secara serentak.
"Mau dirapikan sama Bawaslu dan KPU semua serentak nanti, termasuk juga dengan OPD lain," kata Rakhmat Harahap kepada detikSumut, Rabu (1/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban APK itu akan dilakukan sebelum Selasa (7/11) mendatang. Pihaknya saat ini masih menunggu pengumuman daftar calon tetap (DCT) peserta Pileg 2024.
"Kemungkinan, tadi belum final sih, tapi sebelum tanggal 7 (November), terpilih dulu DCT kata orang Bawaslu," ucapnya.
Semua baliho dan spanduk yang berkenaan dengan Pemilu 2024 akan ditertibkan tanpa terkecuali. Namun Rachmat menuturkan bakal sedikit terlambat untuk menertibkan baliho karena keterbatasan alat.
"Semua (baliho dan spanduk APK), jadi nggak ada muncul lagi, paling mungkin yang agak terlambat yang di baliho-baliho itu, kan banyak juga itu alatnya terbatas," tutupnya.
Untuk diketahui, memang Kota Medan saat ini dipenuhi oleh baliho dan spanduk caleg. Baliho tersebut terlihat mejeng di berbagai tempat di dekat trotoar.
Pemasangan baliho dan spanduk para caleg itu terkesan merusak estetika Kota Medan. Hal itu disebabkan pemasangan spanduk dan baliho yang semrawut dan asal pasang.
(afb/afb)