6 Fakta Remaja di Siantar Keroyok-Rampas Uang Disabilitas

6 Fakta Remaja di Siantar Keroyok-Rampas Uang Disabilitas

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 24 Okt 2023 09:23 WIB
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen saat memaparkan kasus penganiayaan disabilitas. (Foto: Dok. Polres Pematang Siantar).
2 pelaku penganiayaan dan perampokan terhadap penyandang disabilitas di Siantar ditangkap. (Dok. Polres Pematang Siantar)
Siantar -

Polres Pematang Siantar menangkap dua pelaku penganiayaan dan perampasan uang seorang penyandang disabilitas bernama Maradu Hutapea (42). Kedua pelaku itu masih berusia remaja.

Berikut detikSumut rangkum enam fakta terkait kasus penganiayaan dan perampasan uang disabilitas itu:

1. Viral di Media Sosial

Aksi dua remaja yang menganiaya disabilitas itu beredar luas di media sosial. Dilihat detikSumut, mereka menganiaya korban dengan menarik-nariknya. Bahkan sampai ada yang menginjak korban. Keduanya tampak hendak mengincar sesuatu dari kantong korban. Namun, saat itu, korban tetap berusaha untuk memegangi kantongnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku bahkan sampai menyeret korban. Badan korban juga tampak beberapa kali terangkat dan terbanting ke tanah.

"Diduga pengemis disabilitas dianiaya beberapa pemuda di Jalan Kartini Siantar. Informasi yang dihimpun, selain dianiaya pelaku, korban juga mengalami perampasan uang. Uang yang dirampas sekitar Rp 200 ribuan," demikian narasi video tersebut.

ADVERTISEMENT

2. Korban Tengah Tidur

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan peristiwa itu terjadi Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat. Saat itu, korban tengah tidur di depan toko di jalan tersebut. Tiba-tiba kedua pelaku datang dan ingin merampas uang milik korban.

"Ketika korban tidur di teras toko roti ganda Jalan Kartini, datanglah dua pelaku membangunkan korban dan mengambil uang korban sebesar Rp 210 ribu," kata Yogen saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (23/10).

Namun, saat itu, korban berusaha untuk mempertahankan uangnya. Akibatnya, para pelaku menganiaya korban.

3. Kedua Pelaku Ditangkap

Polres Pematang Siantar pun langsung memburu keberadaan kedua pelaku. Satu pelaku berinisial RJP diamankan pada malam hari setelah kejadian, sedangkan pelaku RS ditangkap keesokan harinya.

"Sudah ketangkap ini yang satu lagi," kata Yogen.

4. Para Pelaku Masih Remaja

Yogen mengatakan para pelaku ini masih usia remaja. Keduanya, yakni RJP (13) dan RS (18).

"Satu 18 tahun dan satu lagi 13 tahun, masih anak," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku RJP ini sudah putus sekolah. RJP juga tidak ditahan atas kasus itu karena masih anak di bawah umur. Namun, pelaku RJP diharuskan untuk wajib lapor.

"Jadi enggak ditahan. Dia wajib lapor sampai kita limpahkan berkas," sebutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

5. Uang Korban Dihabiskan untuk Kebutuhan Sehari-hari

Yogen menyebut para pelaku sudah sempat membelanjakan uang Rp 210 ribu yang diambil keduanya dari korban. Menurut para pelaku, kata Yogen, uang itu dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"(Uangnya) sudah tinggal Rp 2 ribu. Alasannya (dibelanjakan) untuk beli kebutuhan sehari-hari," sebutnya.

6. Kedua Pelaku Positif Narkoba

Setelah ditangkap, keduanya pun dilakukan tes urine. Hasilnya, kedua pelaku dinyatakan positif narkoba.

"Kebetulan dua-duanya positif narkoba, sabu-sabu," kata Yogen.




(nkm/nkm)


Hide Ads