Satreskrim Polresta Banda Aceh membuat layanan informasi perkembangan perkara lewat sistem WhatsApp (WA) Bot. Warga yang melaporkan kasus cukup memasukkan nomor laporan untuk mengetahui penanganan yang dilakukan polisi.
"Layanan ini memberikan informasi kepada pelapor/korban mengenai proses suatu perkara sampai sejauh mana perkembangan perkara yang dilaporkan atau ditangani penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. Jadi masyarakat tidak perlu bolak-balik ke Polresta Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, layanan tersebut dibuat untuk memudahkan pelapor atau korban mendapatkan penjelasan perkembangan kasus dengan bahasa sederhana sehingga mudah dipahami. Selain itu, layanan tersebut juga disebut bentuk akuntabilitas dan transparansi proses penyelidikan atau penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kata AHY Usai Gibran Jadi Cawapres Prabowo |
"Diharapkan dengan adanya WA layanan ini tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi," jelas mantan Kasat Reskrim Nagan Raya itu.
Fadil memastikan keamanan data pelapor yang menggunakan layanan tersebut. Menurutnya, admin WA Bot tersebut merupakan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dan tidak menggunakan pihak ketiga.
"Ini bukan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tapi informasi yang lebih sederhana. Terkait SP2HP itu tetap secara prosedur harus kita kirimkan dokumen, karena itu wajib memang diatur oleh KUHAP dan Perkap nomor 6 tentang Penyidikan Tindak Pidana," jelasnya.
"Semoga ini bermanfaat bagi masyarakat, tentunya kami pun akan selalu mengevaluasi diri yang menjadi kekurangan kami, agar kami ke depan dapat menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat sehingga dapat menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat kepada kami semakin lebih baik," lanjut mantan Kabag Ops Polres Bireuen itu.
Baca juga: Persiraja Kalahkan Semen Padang 1-0 |
Begini mekanisme singkat layanan informasi perkembangan perkara yang dimaksud:
- Pada saat pelapor/korban membuat laporan polisi, pastikan pelapor/korban memberikan nomor handphone yang teregister dengan WhatsApp.
- Pelapor/korban kemudian akan mendapatkan nomor laporan polisi.
- Setelah pelapor/korban membuat laporan polisi, dalam waktu satu hari akan dapat menerima konfirmasi dari WhatsApp Layanan Perkembangan Perkara dari Satreskrim Polresta Banda Aceh.
- Setelah itu, pelapor/korban silakan mengikuti petunjuk dalam layanan chat tersebut dengan memilih nomor atau angka untuk jenis tindak pidana yang dilaporkan (akan ada langkah petunjuk dalam chat).
- Silahkan pelapor/korban mengetik atau memasukkan nomor laporan polisi sesuai dengan petunjuk dalam layanan chat yang sudah diberikan.
(agse/dhm)