Indonesia akan melaksanakan pemilu pada tahun 2024. Sebagai calon pemilih, setiap warga harus mengetahui hak dan kewajiban yang akan dilakukan dalam sebuah negara dengan sistem demokrasi, hak untuk memilih menjadi hak yang mendasar.
Melalui hak tersebut, setiap warga negara akan memiliki kesempatan untuk memilih calon pemimpin yang di masa depan dianggap mampu untuk memimpin dan mengambil keputusan yang terbaik demi kepentingan negara dan rakyatnya.
Pilihan kita akan menentukan masa depan negara ke depannya. Sehingga sebagai pemilih yang baik, kita harus mempertimbangkan dengan matang calon yang akan kita pilih. Tidak hanya itu, sebagai pemilih kita juga harus memperhatikan program, visi dan misi, serta rekam jejak dari setiap calon tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak-hak pemilih diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Kemudian, pemilih mempunyai hak untuk memilih calon yang dianggap paling tepat untuk mewakili kepentingannya. Sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab, setiap warga mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pemilihan umum.
Untuk bisa mendapatkan hak nya, seorang pemilih juga memiliki kewajiban yang harus ditunaikan. Sebagai pemilih yang bertanggung jawab, seorang pemilih harus memahami prosedur pemilihan umum serta memenuhi kewajiban yang diberikan oleh undang-undang.
Selain prosedur dan jadwal pemilihan, sebagai pemilih kita juga harus memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara pemilihan umum.
Berikut hak dan kewajiban sebagai pemilih yang harus diperhatikan
Hak sebagai pemilih
Sebagai warga negara yang memiliki hak untuk memilih, hak tersebut harus diakui dan dilindungi. Berikut ini adalah beberapa hak yang dimiliki oleh pemilih:
- Pemilih memiliki hak untuk memilih, tanpa paksaan dan intimidasi dari pihak manapun. Untuk itu setiap pemilih berhak memilih calon yang dianggap paling sesuai dengan pandangan politik dan kepercayaan pribadinya
- Pemilih memiliki hak untuk memilih secara rahasia dan bebas dari pengaruh pihak lain, sehingga keputusan tersebut mampu diambil secara bebas dan mandiri.
- Pemilih memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan jelas tentang calon-calon yang akan dipilih. Informasi tersebut juga termasuk informasi mengenai visi dan misi serta serta program-program yang akan dijalankan oleh calon-calon yang akan dipilih.
- Pemilih memmpunyai hak untuk membuat laporan dalam segala bentuk pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan berlangsung. Sehingga pemilihan dapat berlangsung dengan jujur dan adil.
Kewajiban sebagai pemilih
Selain memperhatikan hak sebagai pemilih, sebagai warga negara yang baik, ada beberapa kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan sebagai pemilih. Berikut ini beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilih:
- Calon pemilih harus terlebih dahulu memastikan bahwa dirinya terdaftar dalam DPT dan memperbarui data diri apabila terdapat perubahan data seperti alamat dan tempat tinggal. Hal itu dapat dilakukan dengan cara memeriksa daftar pemilih tetap yang dipublikasikan oleh KPU dan melaporkan perubahan data tersebut ke KPU setempat.
- Calon pemilih harus memenuhi persyaratan administratif, seperti memiliki e-KTP dan surat undangan pemilihan, serta membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan pada saat pemilihan umum. Hal itu dilakukan agar memudahkan proses pemilihan dan memastikan bahwa setiap pemilih memiliki hak untuk memberikan suara.
- Calon pemilih harus memahami hak serta tanggung jawab sebagai pemilih. Kemudian memilih calon yang memiliki kompetensi dan integritas dalam bekerja sebagai pemimpin. Hal itu bisa dilakukan dengan mempelajari visi dan misi, serta program-program yang ditawarkan oleh calon-calon yang akan dipilih.
- Calon pemilih harus menjaga ketertiban, keamanan selama pemilihan berlangsung. Calon pemilih harus mengikuti prosedur, peraturan yang berlaku, menghindari tindakan yang bisa mengganggu proses pemilihan, dan melaporkan segala bentuk pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan.
- Calon pemilih juga sebaiknya meninggalkan TPS dengan tertib agar tidak mengganggu proses pemilihan.
Dengan melaksanakan kewajiban sebagai pemilih dengan baik, diharapkan agar pemilihan umum dilaksanakan dengan baik dan demokrasi sehingga negara kita dapat terus terjaga dan berkembang.
Setelah melakukan pemilihan, sebaiknya kita juga ikut serta memantau jalannya pemilihan, serta memastikan bahwa pemilihan dilaksanakan secara adil dan jujur. Jika terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam pemilihan, kita harus melaporkannya kepada pihak berwenang agar mendapat tindakan yang seharusnya.
Nah detikers itulah hak dan kewajiban sebagai pemilu. Semoga dapat membantumu di Pemilu yang akan datang ya!
Artikel ini ditulis oleh Rindi Antika, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dhm/dhm)