4 Nama Ini Dilarang Rasulullah Diberikan ke Bayi, Berikut Alasannya

4 Nama Ini Dilarang Rasulullah Diberikan ke Bayi, Berikut Alasannya

Tim detikHikmah - detikSumut
Jumat, 20 Okt 2023 11:20 WIB
Ilustrasi bayi baru lahir
Ilustrasi bayi baru lahir (Foto: Getty Images/RyanJLane)
Jakarta -

Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya untuk memberikan nama kepada anak yang baru lahir ketika aqiqah. Memberi nama ke anak juga tidak boleh sembarangan, karena ada empat nama yang dilarang Rasulullah untuk diberikan kepada anak.

Dilansir detikHikmah Jumat (20/10/2023), empat nama yang dilarang diberikan kepada anak yang berkaitan dengan sarana untuk meramal. Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, adapun nama yang dilarang Rasulullah SAW diberikan kepada bayi adalah Yasār, Rabāh, Najīh, atau Aflah.

Dalam bahasa Indonesia Yasār artinya kemudahan, Rabāh artinya keuntungan, Najīh artinya orang yang berhasil, dan Aflah artinya orang yang paling menang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalil Larangan Memberi 4 Nama ke Bayi

Larangan Rasulullah SAW ini disebutkan dalam hadits yang berasal dari Samurah RA. Ia mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda,

لا تُسَمٌ غُلَامَكَ يَسَارًا وَلَا رَبَاحًا وَلَا نَحِيحًا وَلَا أَفْلَحَ، فَإِنَّكَ تَقُولُ: أَثْمَّ هُوَ، فَلَا يَكُونُ، فَيَقُولُ: لَا

ADVERTISEMENT

Artinya: "Janganlah kamu menamai anakmu dengan Yasār, Rabāh, Najīh, atau Aflah. Sungguh, kamu akan berkata, 'Apakah ada dia di sana?' Dan dia tidak ada sehingga seseorang menjawab, 'Tidak'." (HR Muslim dalam Shahih Muslim, kitab al-Adab, bab Karahati at-Tasmiyah bi al-Asma' al-Qabihah).

Penerjemah kitab Fiqh Sunnah menjelaskan, maksud hadits tersebut adalah nama-nama itu bisa digunakan untuk meramal. Misalnya seseorang bertanya, "Apakah ada Yasār (kemudahan) di sana?" Apabila dijawab bahwa tidak ada Yasār maka dia meramalkan tidak ada kemudahan di sana.

Nama Paling Disukai Allah

Sebaliknya, umat Islam dianjurkan memberi nama yang baik. Ada beberapa nama yang disukai Allah SWT. Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih Muslim kitab al-Adab dan At-Tirmidzi dalam Sunan Tirmidzi, nama yang paling disukai Allah SWT adalah Abdullah (hamba Allah) dan Abdurrahman (hama Yang Maha Pengasih).

Allah SWT juga menyukai seseorang dengan nama yang paling tulus, di antaranya Hārits (orang yang berusaha) dan Hammām (orang yang dinamis), sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih. Boleh juga memberi nama bayi dengan nama-nama para malaikat, nama para nabi, Thaha, dan Yasin.

Para ulama sebagaimana dikatakan Ibnu Hazm, sepakat bahwa haram memberikan nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah SWT, seperti Abdul Uzza (hamba Uzza), Abdu Hubal (hamba Hubal), Abdu Umar (hamba Umar), dan Abdul Ka'bah (hamba Ka'bah), kecuali Abdul Muththalib.

Uzza dan Hubal adalah nama berhala yang disembah orang-orang musyrik pada zaman jahiliyah, sedangkan Abdul Muththalib adalah kakek Nabi Muhammad SAW sekaligus pemuka suku Quraisy.

Dianjurkan Bayi Diberi Nama Ketika Aqiqah

Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq juga disebutkan anjuran memberikan nama bayi saat aqiqah. Disunnahkan untuk memilihkan nama yang bagus bagi si jabang bayi. Disunnahkan juga untuk mencukur rambut dan menyedekahkan perak seberat rambut tersebut apabila mampu. Saat beraqiqah untuk Hasan dan Husain, Rasulullah SAW bersabda,

"Wahai Fatimah, cukurlah kepalanya dan sedekahkanlah perak seberatnya kepada orang-orang miskin." Ali berkata, "Kami pun menimbangnya. Beratnya adalah satu dirham atau kurang." (HR Tirmidzi dalam Sunan Tirmidzi)

Menurut pengarang kitab fiqh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, aqiqah bisa dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran bayi. Adapun menurut pendapat mazhab Syafi'i, aqiqah bisa dilaksanakan sebelum atau sesudah hari ketujuh.




(astj/astj)


Hide Ads