Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan pelaksana tugas (Plt) bendahara PDAM di Kabupaten Nias Palti Nathanael Sianturi dengan pidana 6 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 7 tahun.
Palti dibebankan denda sebesar Rp 250 juta. Denda itu akan berubah kurungan penjara 6 bulan apabila terdakwa tak membayarkan denda.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa di atas tersebut oleh karena itu selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan di Cakra 8 PN Medan, Senin, (16/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti atas kerugian dari tindak pidana korupsi yang diperbuatnya sebesar Rp 552 juta lebih. Diterangkan dalam amar putusan itu, uang pengganti juga bisa dibayarkan dengan cara merampas seluruh harta terdakwa dan kemudian dijual untuk menutupi kerugian. Namun apabila kekayaan yang disita tak mencukupi maka akan diganti dengan pidana selama 1 tahun penjara.
Untuk diketahui kasus ini bermula pada 2021. Palti saat itu diangkat menjadi pelaksana tugas bendahara PDAM di Kabupaten Nias.
Dalam menjalankan praktik korupsi ini, Palti menerima setoran tagihan pemakaian air dari masyarakat yang telah disetor sebelumnya ke pihak kasir. Namun Palti tidak menyetor seluruh tagihan itu ke PDAM. Dari hasil pemeriksaan, terbukti Palti menggelapkan uang sebesar Rp 552 juta lebih.
Atas perbuatan ini pun Palti digiring ke kursi pesakitan. Sidang pertama digelar pada 24 Agustus 2023. Dalam sidang itu dirinya didakwa melanggar tindak pidana korupsi.
Kemudian pada 25 September 2023 Palti dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Selain itu Palti diminta membayar uang pengganti sebesar kerugian yang dialami PDAM di Nias.
(dhm/dhm)