Gerindra Sumut Sambut Baik Hasil Putusan MK: Kemenangan Anak Muda

Gerindra Sumut Sambut Baik Hasil Putusan MK: Kemenangan Anak Muda

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Senin, 16 Okt 2023 16:24 WIB
Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso
Foto: Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso (Istimewa)
Medan - Partai Gerindra Sumut mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres. Gerindra Sumut menyebut hasil putusan MK ini merupakan hal yang baik bagi anak muda Indonesia.

"Ini tentu hal yang baik. Anak-anak muda sudah bisa berkontestasi di level nasional, jika dia sudah pengalaman menjadi kepala daerah. Ini menjadi kemenangannya anak muda," kata Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso, Senin (16/10/2023).

Terkait apakah dengan putusan ini maka Gibran Rakabuming akan menjadi cawapres dari Prabowo Subianto, Sugiat enggan berkomentar. Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang dari DPP Gerindra, Prabowo, dan partai koalisi.

"Nah kalau soal itu, itu hak Pak Prabowo, DPP, dan koalisi. Yang pasti, siapapun yang bakal diusung mendampingi Pak Prabowo, Gerindra Sumut akan patuh," ucap mantan Ketua DPD KNPI Sumut itu.

Sebelumnya diberitakan, gugatan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) soal batas usia capres dan cawapres dikabulkan sebagian oleh MK. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023) dilansir detikNews.

Hakim MK menilai permohonan Almas berbeda dengan Partai Garuda. "Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum," katanya.

"Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," lanjut hakim MK.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.


(afb/afb)


Hide Ads