Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara telah melakukan pengecekan atas beredarnya foto mobil dinas (mobdin) Pemkab Batu Bara yang dipasangi stiker 'Jokowi Pilih Ganjar'. Hasil pengecekan, Bawaslu menyebut belum ditemukan pelanggaran.
"Kami dapat info viral itu hari Minggu pagi, seluruh komisioner Bawaslu langsung rapat untuk membahas informasi beredar. Karena ketika itu hari libur kami baru bisa berkirim surat ke Pemkab Batu Bara di hari Senin," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara, M Amin Lubis dikonfirmasi detikSumut di kantornya, Senin (11/10/2023).
Setelah melakukan konfirmasi ke Pemkab Batu Bara, kata Amin, pihaknya mendapat informasi bahwa mobil dinas tersebut kini sudah berada di garasi parkir kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari Selasa lah kami baru cek kondisi mobil tersebut, bahwa pertama mobil dinas plat merak BK 1064 O itu memang benar milik Pemkab Batu Bara, kemudian setelah kami tinjau stiker yang dimaksud ada bergambar Ganjar sudah tidak lagi karena telah dilepas," kata Amin.
Terkait hal itu, Bawaslu Batu Bara memberikan kesimpulan sementara bahwa belum ditemukan pelanggaran di kasus stiker 'Jokowi Pilih Ganjar' tersebut meskipun dipasang di mobil dinas milik Pemkab.
"Sementara ini, Bawaslu berkesimpulan di kasus ini belum ada unsur pelanggarannya di sana," kata Amin.
Belum ditemukan adanya pelanggaran kata Amin sebab saat ini pihaknya belum menerima laporan keberatan dari pelapor secara resmi atas hal itu. Kemudian, meskipun foto tersebut viral belum ditemukan siapa yang pertama kali yang memviralkan.
"Pertama karena belum ada yang melaporkan, lalu siapa yang menemukan pertama kali hingga itu viral juga orangnya enggak ada. Lagi pula Ganjar Pranowo dalam foto tersebut belum resmi menjadi bakal calon presiden kan, karena dia belum resmi daftar ke KPU," jelasnya.
Hal inilah yang menurut Amin membuat Bawaslu Batu Bara berkesimpulan sementara tidak ada pelanggaran dalam kasus stiker 'Jokowi Pilih Ganjar' di mobil dinas yang viral tersebut.
Sementara itu kata dia pendaftaran bakal capres-cawapres, berdasarkan kesepakatan Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, diputuskan mulai dari 19-25 Oktober 2023.
"Kalau dia (Ganjar) sudah resmi daftar ke KPU hari ini misalnya, atau ketika sebelum foto itu viral, dalam tahap Kepemiluan ini barulah Ganjar bisa disebut bakal calon Presiden. Tapi sampai hari ini kan belum. Itulah penjelasannya," ujarnya.
Kendati demikian kata Amin, pihaknya terus menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan termasuk memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait pengawasan pesta demokrasi akbar 2024 ini agar berjalan sesuai aturan.
"Termasuk ke Pemkab Batu Bara sudah kita berikan peringatan dan imbauan dalam bentuk surat dan sosialisasi juga sering dilakukan agar bagaimana ASN ini netral tidak pihak sana sini," katanya.
(nkm/nkm)