Akhirnya, Tanah Ulayat di Sumatra Barat Bisa Bersertifikat

Sumatera Barat

Akhirnya, Tanah Ulayat di Sumatra Barat Bisa Bersertifikat

Jeka Kampai - detikSumut
Rabu, 11 Okt 2023 04:00 WIB
Menteri ATR/BPN dalam kunjungan ke Sumbar menyerahkan sertifikat HPL untuk tanah ulayat. (Dok Humas Kementerian ATR/BPN)
Foto: Menteri ATR/BPN dalam kunjungan ke Sumbar menyerahkan sertifikat HPL untuk tanah ulayat. (Dok Humas Kementerian ATR/BPN)
Tanah Datar -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (10/10/2023). Penyerahan HPL tersebut merupakan momen istimewa, karena pertama kali negara memberikan sertifikat HPL kepada tanah ulayat masyarakat hukum adat

"Peristiwa ini adalah peristiwa yang istimewa karena pertama kali negara memberikan sertifikat HPL kepada tanah ulayat masyarakat hukum adat," kata Menteri Hadi.

Sertipikat yang diserahkan berupa tiga Sertipikat HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang yang di dalamnya terdiri dari empat suku, yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing. Dengan penggunaan untuk lahan pertanian seluas 107.714 m2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hadi, penyerahan Sertifikat HPL ini bertujuan untuk melindungi eksistensi dan menjaga kepemilikan tanah masyarakat hukum adat.

"Negara melindungi dan memberikan jaminan hak atas tanah masyarakat hukum adat dan melindungi kelestarian tanah ulayat, sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang bisa bermain-main di atas tanah ulayat," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Sertifikat HPL ini bisa membangkitkan perekonomian masyarakat setempat. Hal ini bisa terwujud dengan skema penerbitan hak berjangka seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL atas izin masyarakat adat pemilik sertifikat. "Masyarakat bisa menerima manfaat nanti setelah hak berjangkanya habis, tanah itu kembali ke masyarakat adat," tutur Hadi Tjahjanto.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, dengan diserahkannya sertifikat di Nagari Sungayang ini, dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya di Sumatra Barat, sehingga tanah yang ada di Provinsi Sumatra Barat bisa terdaftar seluruhnya.

Hadir pada kegiatan ini, Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia, Wakil Gubernur Sumatra Barat, Audy Joinaldy, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, Rektor Universitas Andalas, Yuliandri, Ketua LKAAM, Fauzi Bahar dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatra Barat.

Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Jenderal Suyus Windayana, Inspektur Jenderal, R.B. Agus Widjajanto, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati beserta Jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat.**




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads