Panji Gumilang akhirnya menyatakan keinginannya untuk bertobat usai viral dan kasusnya berkembang ke sana-sini. Ia pun kini tak segarang dulu. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun berjanji tidak akan mengulangi aksi-aksinya yang kontroversial dan bikin heboh warga tersebut.
Pertobatan Panji Gumilang tertuangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangi di atas materai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri menjadi saksi pertobatannya Panji Gumilang yang kini masih mendekam di balik jeruji besi Bareskrim Polri.
Selain menyatakan siap bertobat, Panji juga siap menyerahkan pondok pesantrennya supaya dibina oleh Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viralnya sosok Panji Gumilang bermula saat video Salat Idul Fitri di Ponpes Al-Zaytun ramai di media sosial. Saat itu, tampak seorang perempuan ikut dalam barisan saf terdepan bersama para laki-laki, tampak juga seorang non muslim hingga saf laki-laki dan perempuan yang sejajar, tidak depan belakang seperti umumnya.
Video tersebut pun langsung dikritik tajam dari masyarakat dan menuding pemikiran Panji Gumilang dan Ponpes Al-zaytun sesat.
Banyak lagi aksi kontroversial Panji Gumilang yang membuatnya diadukan ke Bareskrim Polri hingga polisi turun tangan.
Dilansir detikJabar, setidaknya ada 3 pihak yang melaporkan Panji Gumilang, yakni Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung, Ketua Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan dan Forum Ulama Tasikmalaya.
Namun laporan itu malah membuat Panji menggungat balik sejumlah pihak. Di antaranya Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas hingga Menko Polhukam Mahfud Md ikut digugatnya Panji dengan gugatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Polisi lalu resmi menetapkan status tersangka terhadap Panji Gumilang pada Agustus 2023 dengan pasal penodaan agama. Saat kasus itu masih diusut polisi, 2 pihak mencabut laporan terhadap Panji Gumilang pada akhir September 2023, yakni Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung dan Ketua Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Kini hanya laporan Forum Ulama Tasikmalaya dari kasus penodaan agama terhadap Panji Gumilang yang masih diproses. perwakilan Ulama Tasikmalaya, saat itu menyebut belum akan mencabut laporan hingga Panji Gumilang menyatakan mau bertobat.
Pihak Forum Ulama Tasikmalaya akhirnya mendapat kabar Panji sudah meneken surat perjanjian pertobatan yang disaksikan oleh MUI.
Dalam perjanjian itu ada 4 poin yang dibuat Panji Gumilang. Keempat poin disampaikan Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya Ruslan Abdul Gani, salah satu pelapor di kasus Panji Gumilang bersama Forum Ulama Tasikmalaya beberapa waktu yang lalu.
Pertama, Panji Gumilang berjanji tidak akan lagi mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran agama Islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia.
Kedua, Panji berjanji menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang telah terjadi.
Ketiga, Panji Gumilang secara pribadi dan kelembagaan Pondok Pesantren Al-Zaytun bersedia mendapatkan pembinaan dari Kemenag dan MUI.
Dan Keempat Panji Gumilang bersedia mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua PP Muhammdiyah Anwar Abbas.
"Kita sudah dapat foto surat perjanjian yang ditandatangan PG (Panji Gumilang) dan MUI. Isinya ada 4 poin tentang perjanjian pertobatan Panji Gumilang," Ruslan Abdul Gani dilansir detikJabar, Kamis (5/10/2023).
Setelah membacanya, ia pun sepakat dengan isi perjanjian tersebut. Menurutnya Forum Ulama Tasikmalaya memiliki tuntutan dengan janji Panji Gumilang itu. Namun pihaknya masih akan menunggu salinan ressmi dari MUI yang nantinya akan menjadi dasar untuk mencabut laporan dugaan penistaan agama terhadap Panji Gumilang.
"Jadi kami nunggu surat resminya. Tapi secara garis besar, sebagai umat manusia, kita memaafkan karena PG sudah mau tobat. Tinggal masalah hukum, itu kami serahkan ke kepolisian," pungkasnya.
(nkm/nkm)