Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi meneken revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag baru tersebut diundangkan menjadi Permendag 31 tahun 2023.
"Sudah jadi, sudah ditandatangani kemarin sore, sudah diundangkan namanya Permendag 31 tahun 2023," kata Zulhas dalam keterangan tertulis, dilansir detikFinance, Rabu (27/9/2023).
Zulhas menyebut, aturan itu guna menata iklim bisnis di dunia digital dan mengatur agar persaingan bisnis lebih adil, tidak menguntungkan atau merugikan satu pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sekarang ada itu ditata, diatur agar perdagangannya fair bukan bebas," jelasnya.
Ketua Umum PAN tersebut menilai aplikasi atau platform digital yang menggabungkan media sosial dan social commerce dapat mematikan bisnis lainnya, termasuk UMKM.
"Bayangkan kalau satu platform digital menguasai semua yang lain bisa tutup, (oleh karena itu ini ditata)," tuturnya.
Dalam aturan baru tersebut, social commerce hanya diperbolehkan mempromosikan atau iklan satu barang tanpa melakukan transaksi langsung. Dengan begitu persaingan bisnis dapat menjadi lebih sehat.
Hal itu diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023, termasuk pemisahan sosial media dengan social commerce sehingga UMKM tak dirugikan.
"Pertama (Permendag 31 Tahun 2023) mengatur model bisnis social commerce ini diatur dia harus dipisah dengan sosial medianya. (social commerce) Tidak boleh menggunakan data sosial medianya," jelasnya.
"Social commerce tidak boleh jadi toko, bank, dan transaksi tapi mereka hanya bisa promosi saja iklan silahkan. Kedua, barang yang datang dari luar negeri diatur agar tidak menghancurkan UMKM kita," sambungnya.
Dalam Permendag itu juga, pemilik usaha diwajibkan mengikuti regulasi lainnya. Misalnya pelaku usaha industri kecantikan harus mengantongi izin BPOM. Atau usaha makanan harus memiliki sertifikat halal, serta usaha elektronik harus memiliki SNI.
"Harus punya kewajiban seperti offline. Misalnya offline itu, jualan (produk) beauty harus punya BPOM-nya nggak boleh langsung barang dari mana-mana dijual ke konsumen, tahu-tahu mukanya (konsumen bisa) jerawatan. Jadi harus ada izin dari BPOM, makanan harus ada sertifikat halal, elektronik harus ada SNI-nya," jelasnya.
(nkm/nkm)