Video Ajak Pilih Ganjar Langgar UU Pemilu, Bobby Minta Petunjuk ke PDIP

Video Ajak Pilih Ganjar Langgar UU Pemilu, Bobby Minta Petunjuk ke PDIP

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 20 Sep 2023 11:30 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memberikan pernyataan mengajak mendukung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024
Foto: Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memberikan pernyataan mengajak mendukung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 (Istimewa)
Medan -

Bawaslu RI menyebut video kepala daerah dari PDIP yang mengajak masyarakat mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres melanggar UU Pemilu. Wali Kota Medan Bobby Nasution yang ikut membuat video tersebut mengaku bakal meminta petunjuk dari PDIP.

Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut menegaskan jika dia bersama kepala daerah yang lain mengikuti perintah PDIP terkait pembuatan video tersebut.

"Ya nanti, pastinya kami di sana itu adalah perintah partai," kata Bobby Nasution di Lapangan Benteng, Medan, Rabu (20/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga Bobby akan meminta petunjuk partai untuk menyikapi soal pernyataan Bawaslu tersebut.

"Mungkin tentunya kami akan minta petunjuknya (PDIP)," tutupnya.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari detikNews, Bawaslu menyatakan video sejumlah kepala daerah PDIP mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo sebagai presiden melanggar pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu menyebut tidak ada sanksi terkait hal ini.

"Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).

Bawaslu meneruskan hasil penyelidikan itu ke Kemendagri. Dia berharap Kemendagri untuk memberikan pembinaan terjadap kepala daerah tersebut.

"Karena itu maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepala daerah-kepala daerah itu," ujarnya.

"Itu kan ada beberapa kepala daerah itu. Ada 8 atau berapa itu. Kepala daerah-kepala daerah itu yang menyatakan itu," lanjut Totok.

Adapun bunyi pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni sebagai berikut:

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.




(afb/afb)


Hide Ads