Perambahan kawasan hutan di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasim masih terus terjadi. Bahkan ada seorang perambah nekat bangun rumah permanen dalam kawasan tersebut.
detikSumut berkesempatan ikut serta patroli bersama tim KPH Minas Tahura, Polisi Kehutanan dan Gakkum DLHK Riau. Sasarannya adalah perambah hutan dan kawasan konservasi di Kampung Rantau Bertuah, Minas, Siak.
Patroli pertama dimulai dari akses pintu masuk KPH Tahura di jalan lintas timur Sumatera. Di mana kawasan Tahura ada terbagi dalam 3 wilayah yakni Pekanbaru, Siak dan Kampar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus di Rantau Bertuah, tim gabungan berjalan menyusuri hutan belantara yang masih asri. Keheningan kicauan burung dan derasnya air sungai pecah ketika tim masuk ke dalam kawasan tersebut.
30 menit lebih menyusuri hutan, petugas menemukan kawasan yang telah gundul. Bahkan, sisa-sisa serakahnya perambah hutan masih terlihat jelas dan membuat tanah di ujung hutan gersang akibat baru dibabat habis.
Di sisi kiri ada 3 lapis kawat mengelilingi kebun sawit berusia sekitar 4-5 tahunan. Sementara di sisi kanan, hutan gundul itu sudah mulai dibersihkan dan ditanami pinang.
Tim lalu masuk menembus kawat masuk ke dalam tanaman sawit remaja. Terlihat sebuah bangunan permanen dibangun di tengah kebun sawit pakai batako.
"Mana pemiliknya atau pekerjanya. Tolong sini, panggil yang mengerjakan bangunan ini," kata Kepala UPT Tahura SSH, Matnuril di lokasi, Senin (18/9/2023).
Tak lama datang tiga orang pria dan satu orang wanita. Mereka mengaku keluarga pria bernama Tomaji La'ia yang memiliki lahan seluas 4 hektare di dalam kawasan tersebut.
La'ia datang dengan membawa dokumen pembayaran pajak. Fia mengaku terakhir membayar pajak terkait kepemilikan lahan di Tahura bulan Agustus lalu Rp 200 ribu per surat tanah.
"Itulah saya tanya sama bapak ini kenapa pajak ini diterima pemerintah kalau ini di Tahura. Surat ini SKGR sudah hampir 5 tahun dibeli, ini bangunan juga punya kita," tegas La'ia protes saat diminta bangunan segera dirobohkan.
Tak hanya protes, ia juga menolak petugas yang datang membawa surat pemeriksaan terkait kepemilikan lahan dan bangunan di kawasan. Bahkan, dia mengaku siap hidup dan mati di lahan tersebut.
"Saya hidup di sini, mati di sini," ucap La'ia tegas.
Petugas Segel Bangunan yang berdiri di atas lahan Tahura SSH
Tak mau lama berdebat, petugas kemudian memasang spanduk bukti penyegelan atas bangunan tersebut. Termasuk meminta untuk La'ia sebagai pemilik lahan menghadap ke penyidik.
"Hari ini kami bersama Kepala KPH Minas Tahura dan jajaran polisi kehutanan Dinas LHK Riau melakukan patroli pengamanan dan perlindungan kehutanan. Informasi di intelijen kami terima laporan ada aktivitas pembangunan, menduduki kawasan Tahura tanpa izin," kata Subkoordinator Seksi Gakkun DLHK Riau, Agus Suryoko.
Agus menilai La'ia sudah secara terang-terangan membuka lahan di kawasan Tahura. Namun bukan pergi, ia justru berulah dengan mendirikan bangunan permanen.
"Dia membangun bangunan permanen pakai batako. Sehingga kami lakukanlah upaya hukum legal warning karena sudah 4 minggu ini dikerjakan dan melanggar soal aturan kehutanan tanpa izin," kata Agus.
"Sebelumnya tim sudah patroli dan kasih peringatan. Tetapi masih dilanjutkan dan kita kasih surat tentang penguasaan lahan itu, tapi tanda terima saja dia menolak itu," katanya lagi.
Kepala UPT Tahura SSH, Matnuril mengaku upaya yang dilakukan kali ini adalah bentuk hadirnya pengelola Tahura SSH Minas. Dia memastikan akan menindak semua pihak yang melanggar aturan dalam kawasan itu.
"Hari ini kita lakukan legal warning untuk kedua kalinya. Kita lakukan karena ada upaya legal warning karena membangun secara permanen dalam kawasan hutan Tahura ini. Ini harus kami lakukan sebagai pengelola," katanya.
Matnuril mengakui ada keterlanjutan atas perambahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Termasuk soal pembayaran pajak ke negara atas penguasaan lahan itu.
"Ada juga keterlanjuran kebun kelapa sawit, ini juga dalam penguasaan beliau. Terkait ada pungutan pajak kita masih tanyakan, tapi sampai saat ini tidak pernah diberikan oleh yang bersangkutan," katanya.
(ras/dhm)