Pemerintah Kota (Pemkot) Padang berencana akan membangun pasar kuliner yang berpusat di pantai Padang. Pasar kuliner ini bentuk respons Pemkot Padang dalam penataan letak pedagang kaki lima (PKL) yang berada sepanjang pantai Padang.
Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar menyebut rencana pembangunan ini akan secepatnya direalisasikan Pemkot Padang. Sebelumnya Pemkot Padang juga sudah menertibkan para PKL yang berjualan di kawasan pantai Padang.
"Hari ini kami mencari solusi dengan pedagang. Dan kami menawarkan solusi pada pedagang untuk berdagang pada tempat yang lain. Di sana akan ditetapkan pada satu titik (Pasar Kuliner) seluas 3.500 meter. Dekat sana juga ada tempat parkir. Untuk solusi ini kami masih menunggu respons dari pedagang," katanya saat ditemui detikSumut, Senin (18/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ekos menyebut masih menunggu respons dari PKL yang berjualan di kawasan pantai Padang. Selain itu, politikus PAN ini menyebut akan terbuka terkait segala masukan dari PKL tentang rencana pembangunan Pasar kuliner pantai Padang.
"Saat ini perwakilan PKL yang hadir dalam pertemuan ini akan mensosialisasikan pada PKL yang lain. Dan sifatnya nanti pedagang pantai itu yang akan mengusulkan pada pemerintah. Kalau mengenai keputusan itu mutlak pemerintah yang mengeluarkan," jelasnya.
"Nantinya kami akan menerima kesepakatan dari PKL, asal tidak melanggar ketertiban, keamanan dan tinggal. Kami sendiri ingin aktivitas dagang dari PKL ini segera dilaksanakan kembali. Asal ada kesepakatan kami dan PKL," sambungnya.
Untuk saat ini, menurutnya PKL belum bisa berjualan di pinggiran kawasan pantai Padang sampai keputusan pemerintah dan PKL disepakati.
"Untuk saat ini, selama belum ada keputusan tidak dibenarkan ada pedagang yang sudah ditertibkan berjualan di tepi pantai. Kalau kedapatan akan kami tindak," ungkapnya.
Pendataan PKL
Saat ini Ekos menyebut jajarannya terus mendata PKL yang berjualan di sepanjang kawasan pantai Padang. Menurutnya pendataan ini sangat diperlukan untuk penempatan PKL ketika bangunan pasar kuliner ini berdiri. Selain itu, menurutnya PKL yang baru berdagang kurang dari satu tahun tidak akan mendapatkan fasilitas tempat berjualan di pantai Padang.
"Kami juga meminta persyaratan, PKL yang boleh didata minimal dia sudah satu tahun berjualan. Karena tidak boleh ditumpangi oleh pedagang baru. Kami tidak akan menerima alasan dari PKL baru ini. Dan kami tidak akan memberikan solusi, karena solusi dari mereka semua," tegasnya.
Sedangkan terkait fasilitas yang diberikan Pemkot Padang untuk kawasan pasar kuliner ini, dia menyebut akan menyesuaikan dengan jumlah PKL yang akan dipidanakan di kawasan itu.
(nkm/nkm)