Polisi memanggil anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Taba Iskandar. Pemanggilan itu dilakukan untuk dimintai klarifikasi atas kepemilikan lahan di Pulau Rempang, Galang, Kota Batam.
"Benar saudara Taba dipanggil untuk klarifikasi tentang kepemilikan lahan miliknya di Rempang. Karena tugas Ditkrimsus mendata semua kegiatan usaha baik perusahaan maupun perorangan," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Rabu (13/9/2023).
Saat dilakukan klarifikasi tersebut, Nasriadi mengatakan jika Taba mengakui memiliki lahan di Rempang. Tanah itu telah diserahkan ke negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Taba Iskandar benar memiliki tanah perkebunan seluas kurang lebih 2 hektar di Sembulang, Rempang. Saudara Taba Iskandar sudah diambil keterangannya dan mengakui memiliki tanah di Sembulang dan dengan kesadaran menyerahkan tanah itu ke negara," ujarnya.
Nasriadi mengapresiasi langkah anggota DPRD Kepri itu. Di mana, Taba menyerahkan tanah miliknya untuk mendukung program pemerintah.
"Saya selaku Dirkrimsus sangat menghargai Langkah tepat yang dilakukan saudara Taba Iskandar sebagai Anggota DPRD Provinsi dengan kesadarannya menyerah tanah perkebunan miliknya dikembalikan ke negara guna mendukung program proyek pemerintah," ujarnya.
Sementara anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar mengatakan jika dirinya telah menghadiri undangan polisi dalam rangka penyelidikan lahan di Rempang.
"Tadi saya menghadiri undangan kepolisian dalam rangka penyelidikan status lahan di Rempang, Batam. Saya menyatakan hadir, maka tadi saya hadir," kata Taba.
Taba menyebutkan, pemanggilan terhadap dirinya itu terkait penggarapan lahan di Rempang. Ia menyebut dirinya memenuhi panggilan polisi agar permasalahan lahan tersebut bisa terang.
"Saya ditanya tentang penggarapan lahan, dan saya menyebut punya kebun seluas 18000 meter di sana," ujarnya.
Taba menyebutkan lahan yang dimilikinya disebut masuk ke dalam Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sehingga perlu pendataan ulang.
"Saya tidak beli lahan itu, Jadi lahan ini saya dapat dari seorang mantan kepala desa. dia memiliki utang sehingga membayar dengan itu. 20 tahun saya tidak pernah garap, karena cuma surat kepala desa yang tidak memiliki status hukum yang kuat. Tahun 2021 ada kawan kasih bibit durian sehingga sata tanam disana," jelas Taba.
Dalam memberikan keterangan kepada polisi, Taba menyebut dirinya diminta menyerahkan tanah tersebut ke negara. Ia menyebutkan dirinya bersedia menyerahkan tanah tersebut ke negara.
"Saya kan bukan penduduk Rempang, berarti kan saya tidak mempunyai hak di lahan itu, makanya saya datang. Kalau negara membutuhkan, silakan. Nah kalau seperti saya kan tidak ada persoalan. Makanya di surat pernyataan saya ada, saya mengembalikan kepada negara," ujarnya.
Taba menyebutkan kepolisian diharapkan menegakkan hukum terhadap penggarap lahan di Rempang, bukan terhadap masyarakat lokal yang telah hidup ratusan tahun di sana.
"Untuk penanganan polemik di Rempang harus memisahkan antara penggarap lahan seperti saya dengan warga tempatan atau masyarakat adat Rempang. Jangan digabung masalah dengan penduduk tempatan. Penggarap seperti saya ya tangani dengan tegas. Tapi penduduk tempatan perlakukan dengan adil dan manusiawi. Mereka bukan Ruli. Maka konsep relokasi menjadi tidak tepat," ujarnya.
(dhm/dhm)