Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengaku pernah dipanggil KPK karena kesalahan pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Arinal menyebut saat itu dia terlalu sibuk hingga tak bisa mengisi LHKPN miliknya dan menyuruh anaknya.
Arinal bercerita peristiwa itu terjadi ketika awal 2022 lalu. Kala itu anaknya salah mengisi LHKPN. "LHKPN ini yang membuat adalah anak saya. Karena saya sibuk," ujar Arinal dilansir detikSumbagsel Rabu (6/9/2023).
Ternyata ada kekeliruan ketika anaknya mengisi LHKPN. Alhasil dia pun dipanggil ke KPK untuk melakukan klaifikasi. "Ternyata menjadi temuan mereka yang tidak ada penjelasan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai penyelenggara negara, Arinal mengaku rutin melaporkan LHKPN ke KPK. "Jadi sebagai pejabat negara harus melaporkan. Nah pada waktu awal 2022 atau 2021, cara melaporkannya keliru dan bagaimana ini. Jadi saya ditanyain dari mana harta kekayaan saya gitu," katanya.
"Apa yang saya lakukan di Lampung ini cenderung seperti itu lah. Saya ini sebelum masuk ke pegawai negeri, saya usaha. Lalu dalam proses menjadi pegawai negeri, perjalanan saya sampai ke sekda itu tetap menjadi penilaian, dan di dalam tahun-tahun tertentu saya diminta keterangan tentang LHKPN," jelasnya.
Dalam LHKPN-nya, jumlah harta kekayaan Arinal mencapai Rp 23 miliar. Menurut dia, harta kekayaan itu ada yang berasal dari beberapa warisan.
"Saya punya lahan warisan di kampung saya begitu luas dikerjasamakan dengan pengusaha. Saya punya keluarga dan saya anak tokoh, 5 kebuayan di Way Kanan itu termasuk bapak saya. Karena saya menjadi tokoh saya menerima pendapatan itu saya memberikan distribusi dengan hal-hal yang normal," pungkas dia.
(astj/astj)