Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Eydu Oktain Panjaitan, bakal disidang karena pernyataan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang mengungkit soal sogokan untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Soal bakal disidangnya Eydu ini disampaikan langsung oleh Edy.
"Kalan (kepala perwakilan) BKP yang jadi disidang, kan kasihan," kata Edy di DPRD Sumut, Rabu (16/8).
Lalu siapa sosok Kepala BPK Sumut Edydu Oktain yang bakal disidang karena Edy ini. Berikut detikSumut rangkum profil singkatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip situs BPK, Eydu memiliki nama lengkap Eydu Oktain Panjaitan S.E., M.M., Ak., CA., CSFA. Eydu merupakan pria kelahiran Pematang Siantar pada 1 Oktober 1969.
Untuk pendidikan, Eydu menamatkan studi sarjana dan magisternya di Jurusan Akuntansi, Universitas Gadjah Mada. Sebelum menjabat sebagai Kepala BPK Perwakilan Sumut, Eydu menduduki sejumlah jabatan yakni:
1. Kelapa Sub Bidang Analev Pemeriksaan BUMN-1, tahun 2006
2. Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja II, tahun 2007
3. Kepala Subauditorat Papua I, tahun 2008
4. Kepala Subauditorat Maluku Utara, tahun 2010
5. Kepala Subauditorat II.C.3 di AKN II, tahun 2012
6. Kepala Subauditorat IV.A.1 di AKN IV, tahun 2014
7. Kepala Subauditorat IV.A.2 di AKN IV, tahun 2014
8. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, tahun 2017
9. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, tahun 2020
Untuk harta kekayaan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya, Eydu memiliki total kekayaan Rp 3.779.752.623.
Pernyataan Gubsu soal WTP
Edy menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan di acara Kick Off Opini menuju 10 Tahun Berturut-turut WTP Pemprov Sumut di Medan, Senin (14/8/2023). Dalam acara itu, awalnya Edy bercerita soal adanya pemerintah daerah di Sumut yang mendapatkan opini WTP dari BPK hingga 10 kali.
"Ada WTP sudah sampai 9 kali, mau 10 kali dan ada sudah 10 kali," kata Edy Rahmayadi saat acara.
Pemerintah daerah yang mendapatkan WTP 10 kali itu adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel). Saat itu lah Edy bertanya berapa Bupati Labusel Edimin menyogok agar terus mendapatkan WTP.
"Pak siapa yang di ujung sana, Pak Edimin, kok bisa pula kau 10 kali, berapa kau sogok itu orang," tanya Edy.
Pemprov Sebut Pernyataan Edy Candaan
Pemprov Sumut pun meluruskan maksud dari Gubsu Edy menyampaikan hal itu. Pemprov Sumut menyebut pernyataan Edy itu hanya candaan.
"Pak Gubernur hanya berkelakar, artinya Pak Edimin memang bekerja maksimal sehingga BPK mengapresiasi hingga dapat WTP 10 kali berturut-turut," kata Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus.
Ilyas mengataksn Edy tidak memiliki niat lain dalam pernyataan dia tersebut. Apalagi niat lain ke BPK Perwakilan Sumut.
"Tidak ada niat lain apalagi dengan BPK Perwakilan Sumatera Utara," ucapnya.
(afb/astj)