Umi Pipik bersama Marissya Icha turut melaporkan selebgram Oklin Fia ke polisi gegara konten makan es krim dengan pose yang tak pantas. Laporan dilayankan atas dugaan tindak pornografi ke Bareskrim Polri.
Umi Pipik 'turun gunung' melaporkan aksi selebram berhijab yang kerap membuat konten seksi tersebut. Sebagai seorang ibu dan pendakwah, Ia mengaku resah dengan konten vulgar yang dilakukan Oklin Fia.
"Saya sebagai seorang pendakwah, walaupun bukan berarti dengan pakaian saya terus saya lebih baik dari beliau yang bersangkutan. Nggak. Bisa jadi beliau juga lebih baik daripada saya," kata Umi Pipik di Bareskrim, dilansir detikHot, Kamis (17/8/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istri Almarhum Ustaz Jefri Al Bukhori tersebut juga mengaku banyak jemaahnya di majelis yang mengadukan konten-konten yang dibuat Oklin Fia yang dinilai terlalu vulgar. Para jemaahnya mengirim DM hingga menelpon Umi Pipik membahas hal tersebut.
"Cuma di sini saya lebih kepada saya sebagai seorang pendakwah, saya juga sebagai seorang ibu dan mendapat masukan-masukan seluruh majelis taklim se-Jabodetabek yang sudah ada DM saya, telepon saya membicarakan soal ini. Saya juga punya majelis taklim remaja, yang saya terima mereka pun mengutarakan hal ini tentang keresahan mereka," sambungnya.
Pertimbangan menjaga moral anak-anak juga membuat Oklin Fia mantap mengambil langkah tegas melaporkan Oklin Fia. Ia khawatir jika konten semacam itu ramai dapat merusak moral anak-anak zaman sekarang yang bisa mengakses media sosial dengan mudah.
"Anak-anak itu kan 10 atau 20 tahun ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana jika seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Akhirnya moral anak kita. Semua anak-anak kecil pun bisa mengakses social media. Saat mereka men-searching akhirnya keluar itu apakah itu jadi sebuah tuntunan buat mereka?" kata Umi Pipik.
Ia pun berpesan agar lebih berhati-hari dalam menggunakan media sosial.
"Kalau mau ber-social media, ber-social media-lah yang baik. Tapi lihatlah apa yang kalian gunakan," tegasnya.
Umi Pipik bersama Marissya Icha dan kuasa hukum mereka, Raudhah Mariyah melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.
Sebelumnya, Oklin Fia juga dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan dugaan pelanggaran kesusilaan.
(nkm/nkm)