Ketua PDIP Sumut Nikmati Dana COVID Kasus Eks Sekda Samosir Terindikasi Korupsi

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 15 Agu 2023 15:15 WIB
Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon (Ahmad Arfah Fansuri Lubis/detikcom)
Medan -

Putusan hakim Mahkamah Agung (MA) di kasus korupsi yang menjerat Jabiat Sagala ketika masih menjabat Sekda Samosir menyebutkan Ketua PDIP Sumatera Utara (Sumut), Rapidin Simbolon, ikut menikmati dana penanggulangan COVID-19. Perbuatan Rapidin yang saat itu masih menjabat Bupati Samosir dinilai terindikasi praktik korupsi.

Dekan Fakultas Hukum UMSU, Faisal, menerangkan ada aturan yang mengatur peruntukan penggunaan dana COVID. Sehingga tidak bisa menjadikan bantuan seolah-olah pemberian pribadi.

"Yang pertama kan bahwa, dana itu kan dipergunakan untuk bantuan COVID ya. Penggunaannya sudah ada aturannya. Terkait dengan peraturan misal apakah untuk mendukung ketahanan pangan bagi masyarakat terdampak COVID seperti itu. Itu pertama yang harus dilihat dulu," kata Faisal kepada detikSumut, Selasa, (15/8/2023).

Kemudian dia menjelaskan jika pada pelaksanaan pembagian bantuan itu didapati adanya pelabelan tertentu akan menimbulkan bias pemberi bantuan. Oleh karena itu, menurut Faisal hal tersebut telah melakukan penyimpangan.

Tentunya, lanjut Faisal, tindakan itu melanggar peraturan. Bahkan pejabat publik yang melakukan hal itu bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

"Kalau lah seandainya bantuan tadi disalurkan tapi ada pelabelan-pelabelan tertentu terkait dengan foto, berarti itu kan seolah-olah patut diduga yang memberikan bantuan bukan pemerintah. Tentu ini suatu penyimpangan dalam artian penyimpangan yang dilakukan pejabat publik," jelasnya.

"Dan ini tentunya melanggar peraturan. Kalau itu dianggap sebagai indikasi melakukan suatu tindakan tindak pidana korupsi," lanjutnya.

Namun untuk mencapai tahap dipidana, Faisal menyebutkan harus ada proses penyelidikan dan penyidikan. Jika terbukti ada dugaan penyimpangan, pejabat publik yang bersangkutan bisa diadili hingga mendapatkan putusan oleh majelis hakim di persidangan.

"Kalau pertanyaannya apakah itu bisa dipenjara atau tidak dipenjara tentunya harus ada proses dulu. Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ada putusan," pungkas Faisal.

Apa Kata Ketua PDIP Sumut. Baca Halaman Berikutnya...



Simak Video "Berendam di Danau Toba dan Nikmati Panorama Samosir "

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork