Putusan hakim Mahkamah Agung (MA) di kasus korupsi yang menjerat Jabiat Sagala ketika masih menjabat Sekda Samosir menyebutkan Ketua PDIP Sumatera Utara (Sumut), Rapidin Simbolon, ikut menikmati dana penanggulangan COVID-19. Perbuatan Rapidin yang saat itu masih menjabat Bupati Samosir dinilai terindikasi praktik korupsi.
Dekan Fakultas Hukum UMSU, Faisal, menerangkan ada aturan yang mengatur peruntukan penggunaan dana COVID. Sehingga tidak bisa menjadikan bantuan seolah-olah pemberian pribadi.
"Yang pertama kan bahwa, dana itu kan dipergunakan untuk bantuan COVID ya. Penggunaannya sudah ada aturannya. Terkait dengan peraturan misal apakah untuk mendukung ketahanan pangan bagi masyarakat terdampak COVID seperti itu. Itu pertama yang harus dilihat dulu," kata Faisal kepada detikSumut, Selasa, (15/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dia menjelaskan jika pada pelaksanaan pembagian bantuan itu didapati adanya pelabelan tertentu akan menimbulkan bias pemberi bantuan. Oleh karena itu, menurut Faisal hal tersebut telah melakukan penyimpangan.
Tentunya, lanjut Faisal, tindakan itu melanggar peraturan. Bahkan pejabat publik yang melakukan hal itu bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi.
"Kalau lah seandainya bantuan tadi disalurkan tapi ada pelabelan-pelabelan tertentu terkait dengan foto, berarti itu kan seolah-olah patut diduga yang memberikan bantuan bukan pemerintah. Tentu ini suatu penyimpangan dalam artian penyimpangan yang dilakukan pejabat publik," jelasnya.
"Dan ini tentunya melanggar peraturan. Kalau itu dianggap sebagai indikasi melakukan suatu tindakan tindak pidana korupsi," lanjutnya.
Namun untuk mencapai tahap dipidana, Faisal menyebutkan harus ada proses penyelidikan dan penyidikan. Jika terbukti ada dugaan penyimpangan, pejabat publik yang bersangkutan bisa diadili hingga mendapatkan putusan oleh majelis hakim di persidangan.
"Kalau pertanyaannya apakah itu bisa dipenjara atau tidak dipenjara tentunya harus ada proses dulu. Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ada putusan," pungkas Faisal.
Apa Kata Ketua PDIP Sumut. Baca Halaman Berikutnya...
Penjelasan Ketua PDIP Sumut
Pengacara Rapidin, BMS Situmorang, mengatakan pertimbangan majelis hakim dalam putusan MA Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 pada halaman 61 huruf a adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Perlu kami jelaskan bahwa pertimbangan majelis hakim tersebut adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta tidak terkait dengan kedudukan MA sebagai judex jurist atau hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie," katanya ketika dikonfirmasi detikSumut Sabtu (12/8/2023).
Bahkan BMS menyebutkan pertimbangan majelis hakim MA tersebut sebagai langkah justifikasi untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan.
"Bahwa pertimbangan fiksi demikian terpaksa dibangun oleh majelis hakim guna menjustifikasi niat dan kepentingannya, yang dengan alasan memperbaiki Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor Nomor: 35/Pid.SusTPK/2022/PT MDN tanggal 17 Oktober 2022 dengan vonis pidana 2 tahun penjara menjadi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," terangnya.
Simak Video "Mengagumi Pemandangan dari Bukit Sirukkungon di Sumatera Utara"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)