Fraksi PAN DPRD Sumut menduga telah terjadi penggelapan honor guru tidak tetap (GTT) senilai Rp 66 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut. Kadisdik Sumut Asren Nasution pun memberikan penjelasan dan bantahan soal tudingan itu.
"Fraksi PAN sudah mengingatkan sejak awal jangan dipermainkan nasib dan honorarium GTT tersebut, apalagi ini ada indikasi kesengajaan penggelapan anggaran," kata Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut, Hendra Cipta, Sabtu (12/8).
Dugaan penggelapan ini muncul berawal dari Dinas Pendidikan Sumut yang kembali menganggarkan honor guru selama empat bulan di P-APBD 2023. Padahal, untuk honor guru selama 12 bulan sudah ditampung dengan anggaran Rp 198 miliar di APBD 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekurangan anggaran selama empat bulan itu yang diduga PAN digelapkan. "Kemana digunakan oleh dinas pendidikan honor guru yang empat bulan itu? Kan sudah disahkan dalam APBD 2023 untuk setahun," sebut Hendra.
Jika dihitung, total anggaran honor guru selama empat bulan yang diduga raib berjumlah Rp 66 miliar. Hal ini kemudian dinilai Hendra sebagai kabar buruk bagi guru tidak tetap di Sumut.
"Ini kado HUT RI yang paling pahit bagi para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut, dan kami menyakini Bapak Gubernur Sumatera Utara tidak tahu kejadian ini," sebutnya.
Bantahan Kadisdik Sumut
Kadisdik Sumut Asren Nasution menjelaskan bahwa anggaran untuk membayar honor guru tidak lah cukup di APBD 2023. Sehingga dia mengajukan penambahan anggarandi P-APBD 2023.
"Kek mana dugaan penggelapan, duitnya nggak ada," ujar Asren ketika dikonfirmasi Senin (14/8).
Kemudian dia meminta agar hal itu dikonfirmasi ke Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD). Sebab, BKAD yang membayarkan honor guru itu.
"Tanya aja BKAD," tuturnya.
Dijelaskan Asren, kebutuhan honor GTT untuk 12 bulan adalah Rp 198 miliar. Sedangkan, yang disahkan pada APBD hanya cukup untuk membayar delapan bulan. Alhasil ketika pembahasan P-APBD 2023 mereka mengajukan penambahan.
"Ya yang ada duitnya hanya delapan bulan, ya diajukanlah (empat bulan lagi). Dana hanya cukup delapan bulan, mau bilang apa kita," ucapnya.
Asren menuturkan penggelapan itu jika uang yang ada 12 bulan, namun yang diserahkan ke guru hanya 8 bulan. Dia menegaskan jika referensi terkait dana yang akurat ada di Bappeda dan BPKAD.
"Kecuali uangnya (untuk) 12 bulan, saya bilang delapan bulan. Tapi nggak apa-apa biasa beda. Makanya referensi yang akurat itu ada di Bappeda, ada di BPKAD," tutupnya.
(astj/astj)