Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Dittipidsiber Bareskrim Polri usai ditetapkan tersangka kasus penyebaran hoaks. Ia dilaporkan Dirut Taspen ANS Kosasih.
Kedatangan Kamaruddin Simanjuntak tersebut tampak berbeda. Ia bersama rekan-rekannya mengenakan toga yang biasa digunakan pengacara dalam persidangan. Kamaruddin tiba di Bareskrim Polri pukul 10.41 WIB, Senin (14/8/2023). Ia juga datang bersama istri ANS Kosasih, Rina Lauwy.
"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," kata Kamaruddin dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin, 7 Agustus 2023, dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh kuasa hukum Dirut Taspen ANS Kosasih ke Polres Metro Jakarta pusat, dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Senin (5/9/2022).
Sejumlah barang bukti diserahkan pelapor di antaranya video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.
"Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP itu juga nggak benar," ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo.
(nkm/nkm)