Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh. Salah satu poin tertuang di sana melarang pria dan wanita yang bukan muhrim berduaan di tempat umum hingga kendaraan.
Dilihat detikSumut, SE bernomor 451/11286 itu memuat enam poin utama dan sejumlah sub poin. Pada poin E tentang ASN dan masyarakat terdapat tujuh sub poin antara lain berbunyi 'melaksanakan Syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syari'ah dan akhlak'.
ASN dan masyarakat juga diminta mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan Syari'at Islam sejak dini baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian. Selain itu ASN dan warga diminta mendidik anak melalui ibadah baca Al-Qur'an dan pengajian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sub poin selanjutnya disebutkan agar menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat. Sub poin kelima meminta ASN dan masyarakat menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah.
"Tidak berdua-duan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik ditempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan. Mengoptimalkan shalat jamaah 5 (lima) waktu di tempat kerja, gampong atau nama lain dan tempat umum lainnya," bunyi sub poin keenam dan ketujuh SE tersebut.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, SE itu diterbitkan Pj gubernur usai menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beberapa waktu lalu. Ada beberapa hal yang ditekankan Marzuki dalam SE itu antara lain memaksimalkan fungsi meunasah dengan menggelar pengajian bagi anak-anak dan dewasa ba'da Maghrib.
"Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia sedang mempersiapkan generasi emasnya di tahun 2045 mendatang. Nah dalam konteks Aceh, sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan Syariat Islam, maka penting untuk mendekatkan para generasi pada masjid dan meunasah. Aceh harus berbeda," kata MTA kepada wartawan.
"Menyongsong 2045, generasi Aceh bukan semata matang dan dalam persiapan menghadapi persaingan global, tetapi memiliki bekal agama yang kuat agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya yang Islami," lanjutnya.
MTA mengajak seluruh masyarakat mendukung SE tersebut sebagai sebuah dukungan terhadap upaya mempersiapkan Generasi Emas di tahun 2045.
"Bahkan sejak sebelum Syariat Islam di qanunkan, Aceh sudah dikenal sebagai daerah bersyariat," jelasnya.
(agse/dpw)