Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik peredaran sejumlah obat tradisional dan suplemen yang tak memenuhi syarat (TMS). Obat-obatan dan suplemen itu diketahui mengandung bahan berbahaya yang bisa memicu kerusakan ginjal dan implikasi lainnya.
Dilansir dari detikHealth, BPOM merilis daftar obat tradisional dan suplemen tak layak edar itu pada 25 Juli 2023. Selain memicu kerusakan ginjal, bahan kimia berbahaya yang terkandung juga bisa menyebabkan gangguan pencernaan, fungsi hati serta gangguan hormon.
Selain obat tradisional, beberapa kosmetik juga belakangan teridentifikasi berisiko kanker dan gangguan pada kulit seperti okronosis, yaitu warnanya berubah menjadi kehitaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari temuan-temuan ini, sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen yang tak memenuhi standar dan mengandung bahan berbahaya, serta empat kosmetik. Berikut daftarnya.
1. Obat Tradisional:
- Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
- Pegal Linu cap Akar Daun
- Sirandi (botol kaca)
- Sirandi (botol plastik)
- Liu Shen Shui (sakit perut)
- Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
- New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung
2. Produk Suplemen Kesehatan:
- Feroglobin Kid Drops
3. Produk Kecantikan:
- CASANDRA Glam Nude Lip Cream 2
- CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6)
- LA WIDYA CURCUMIN Day Cream
- BIOGOLD Night Cream
BPOM memastikan sudah menarik peredaran 12 produk tersebut dari pasaran, termasuk menghentikan produksi dan distribusinya. BPOM juga melakukan pemusnahan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
"BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut," tulis BPOM pada rilis resminya, dikutip dari detikHealth, Selasa (8/8/2023).
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran.
Artikel asli pada laman ini telah tayang di detikHealth. Baca selengkapnya di sini.
(dpw/dpw)