Organisasi Sayap PDIP di Tebing Tinggi Laporkan Rocky Gerung ke Polisi

Organisasi Sayap PDIP di Tebing Tinggi Laporkan Rocky Gerung ke Polisi

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 03 Agu 2023 10:41 WIB
Repdem Tebing Tinggi saat melaporkan Rocky Gerung ke polisi. (Foto: Dok. Repdem Tebing Tinggi).
Repdem Tebing Tinggi saat melaporkan Rocky Gerung ke polisi. (Foto: Dok. Repdem Tebing Tinggi).
Tebing Tinggi - Organisasi sayap PDI Perjuangan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota Tebing Tinggi melaporkan Rocky Gerung ke polisi. Rocky dilaporkan karena diduga telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kasus itu dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi dengan Nomor: STTLP/B/390/VIII/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut tertanggal 2 Agustus 2023.

Ketua DPC Repdem Kota Tebing Tinggi Sandy mengatakan pihaknya melaporkan Rocky atas dugaan pelanggaran UU ITE. Rocky Gerung dinilai telah menghina Presiden Jokowi karena pernyataannya tersebar di media sosial, sehingga membuat kegaduhan.

"Kita telah membuat laporan. Sebagai warga negara dan sesama kader PDI Perjuangan, kami merasa tersinggung ketika Presiden Jokowi dihina di muka umum dan videonya beredar di media sosial," ujar Sandy dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Sandy menyebut, laporan ini juga merupakan instruksi dari Ketua Umum Repdem Wanto Sugito yang memberikan tugas kepada DPD dan DPC Repdem se-Indonesia untuk membuat laporan atas pernyataan Rocky Gerung itu. Atas dasar itulah mereka membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.

"Atas surat tugas dari DPN Repdem, kami akhirnya membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi," ujar Sandy.

Sandy mengatakan pihaknya menghargai kebebasan berpendapat setiap masyarakat. Namun, menurutnya tidak boleh sembarang dalam berpendapat apalagi sampai melontarkan ujaran kebencian kepada presiden.

"Sebagai seorang akademisi, harusnya Rocky Gerung menjunjung tinggi nilai-nilai etika yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Wakil Ketua DPC Bidang Hukum Repdem Tebing Tinggi Feri Donal Sihaloho berharap pihak kepolisian segera menyelidiki laporan tersebut. Dia meminta kasus itu segera diusut tuntas.

"Ini menjadi pembelajaran bagi semua warga negara yang memberikan kritikan. Kritik boleh saja, tapi harus kritik intelektual. Namun, bila melanggar hukum, maka harus ditindak," ujar Feri.

Sebelumnya, Rocky Gerung diduga menyentil Presiden Jokowi menggunakan kata 'bajingan'. Hal itu disampaikan Rocky dalam acara yang ditayangkan di kanal YouTube Refly Harun. Namun, Rocky Gerung menilai istilah itu biasa di dalam perdebatan politik.

"Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik, itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, 'memang bajingan itu Presiden Jokowi'. Kan itu di dalam dalil itu suasananya berdebat politik, bukan saya menghina dia sebagai kepala keluarga, sering saya ucapin kok di publik," kata Rocky di video akun YouTube Rocky Gerung Official.


(dhm/dhm)


Hide Ads