Bambang Sumpeno, salah satu kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Aur, Medan Maimun rangkap jabatan karena menjadi tim ahli di DPRD Medan. Pemkot Medan pun akan mempelajari apakah jabatan tersebut melanggar Perwal No 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Medan.
"Coba saya pelajari, apakah dia masuk di situ (Perwal No 21 Tahun 2021 Pasal 6 Ayat 2)," kata Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Medan, Andi Mario kepada detikSumut, Rabu (2/8/2023).
Andi mengaku pihaknya akan mempelajari status dari tim ahli tersebut. Sehingga mengetahui apakah kepling yang juga menjabat sebagai tim ahli DPRD Medan melanggar Perwal No 21 Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini kan bukan sebagai tenaga honorer, apakah dia (tim ahli DPRD Medan) nanti (termasuk yang dilarang dalam Perwal No 21 Tahun 2021), tenaga pansus ini sebagai apa, makanya saya pelajari dulu," tutupnya.
Sebelumnya, Bambang Sumpeno diketahui menjabat sebagai tim ahli di DPRD Medan di bagian panitia khusus (pansus). Hal itu diketahui dari surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Medan bernomor: 800/365 pada tanggal 3 Januari 2023.
"Pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023," demikian tertulis di SK yang dilihat detikSumut, Rabu (2/8/2023).
Dalam SK tersebut, terdapat 30 orang yang menjadi tim ahli DPRD Medan. 30 orang tersebut disebar di berbagai bagian, salah satunya pansus yang tertera nama Bambang Sumpeno.
Berdasarkan tempat dan tanggal lahir di KTP, sesuai dengan identitas Bambang Sumpeno yang merupakan kepling di Kelurahan Aur. Selain itu, alamat tempat tinggal Bambang juga sesuai dengan yang di dalam SK.
Padahal dalam Perwal No 21 Tahun 2021 sudah di atur tentang persyaratan menjadi kepling di Kota Medan. Perwal tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 18 Mei 2021.
Pada Pasal 6 Ayat 2 Butir l, disebutkan jika seseorang bisa menjadi kepling jika tidak berstatus pegawai. Baik ASN maupun di swasta.
"Tidak sedang berstatus sebagai pegawai ASN/tenaga honorer, tenaga harian lepas atau karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Swasta," termaktub di Pasal 6 Ayat 2 Butir l.
Persyaratan tersebut diduga telah dilanggar oleh Bambang Sumpeno. Di mana dia merupakan kepling sekaligus tim ahli di DPRD Medan.
(astj/astj)