Lahan di Bukit Merek Terbakar Selama 12 Jam, Polisi Selidiki

Lahan di Bukit Merek Terbakar Selama 12 Jam, Polisi Selidiki

Goklas Wisely - detikSumut
Minggu, 30 Jul 2023 13:10 WIB
Lahan di Merek terbakar selama 12 jam
Foto: Lahan di Merek terbakar selama 12 jam (Istimewa/Dok. Polres Tanah Karo)
Karo -

Lahan yang barada di Perbukitan Dolok Panggulangan, Desa Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, terbakar. Peristiwa itu berlangsung sekitar 12 jam lebih hingga membakar lahan seluas 20 hektar.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman mengatakan informasi itu awalnya didapati dari warga pada Sabtu (28/7/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Mengetahui hal itu, pihaknya bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman api bersama dengan Damkar Pemda Karo.

"Semalam kita sudah turun ke lokasi bersama pihak Damkar untuk berupaya memadamkan api. Baru tadi, Minggu (30/7) sekitar pukul 06.00 WIB api bisa dipadamkan (kebakaran terjadi sekitar 12 jam lebih)," kata Wahyudi kepada detikSumut, Minggu (30/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini diperkirakan lahan yang terbakar seluas 20 hektar," tambahnya.

Wahyudi mengungkapkan, lahan tersebut tidak dihuni warga melainkan ditumbuhi semak dan kayu putih. Ia menyebutkan api nyaris mendekati daerah wisata Sapo Juma di Kecamatan Merek. Saat kejadian, ada dua unit Damkar yang diturunkan guna memadamkan api.

ADVERTISEMENT

"Kendalanya, lokasi itu cukup sulit ditempuh karena curam dan situasi angin kencang," ungkapnya.

Wahyudi mengucapkan untuk penyebab kebakaran masih diselidiki sampai saat ini. Terkait kejadian itu, tidak ditemukan ada korban jiwa. Sebab, yang terbakar hanya lah lahan kosong. Untuk kerugian materil pun belum dapat diperkirakan.

"Kita akan berkoordinasi dengan KPH XV Kabanjahe untuk mengambil titik kordinat guna mengetahui apakah lahan yang terbakar masuk ke dalam kawasan hutan atau tidak," jelasnya.

Situasi terkini, ia menjelaskan dua mobil Unit Damkar masih berada di sekitar lokasi wisata Sapo Juma untuk mengantisipasi adanya titik api yang dapat merambat luas hingga ke pemukiman warga.

Ia pun mengingatkan kepada warga untuk tidak sembarangan membakar sampah atau membuang puntung rokok di areal hutan.

"Apalagi jika dilakukan dengan sengaja membakar hutan atau lahan, ada sanksi pidananya. Kita akan tindak tegas pelaku pembakaran hutan atau lahan," tutupnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads