Dirut TVRI Ishadi SK dicopot dari jabatannya oleh Menteri Penerangan Harmoko. Ishadi dicopot setelah anak buahnya mewawancarai Surya Paloh.
Dilansir detikNews pencopotan Ishadi oleh Harmoko terjadi pada pertengahan Agustus 1992. Setelah dicopot dari Dirut TVRI menjadi kepala di Litbang Deppen.
"Menteri Harmoko langsung memutasi saya ke Litbang Deppen selama lima tahun (1992-1997)," kata Ishadi dalam biografi 'Broadcaster Empat Zaman'. Buku yang ditulis wartawan senior Jimmy S Harianto itu diluncurkan pada Rabu (26/7/2023) di Auditorium Bank Mega.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adalah mantan mantan Kepala Stasiun TVRI Bandung, Gunawan, yang dipercaya mengelola program bincang-bincang politik, justru mewawancarai Surya Paloh. Padahal saat itu Surya Paloh menjadi sosok yang dilarang tampil di media pemerintah seperti TVRI dan RRI.
Justru TVRI melakukan wawancara dan menayangkannya, Ishadi yang kemudian menjadi tumbalnya. Sebelum memiliki Metro TV pada 2000, Surya Paloh pernah mengelola surat kabar bernama Prioritas bersama wartawan senior Panda Nababan.
Sayangnya usia koran itu tidak panjang yakni sekitar dua tahun. Pada 1987, Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) Prioritas dicabut oleh Menteri Penerangan Harmoko karena dinilai telah melakukan pelanggaran serius.
Sebetulnya kasus Surya Paloh merupakan akumulasi dari ketidakharmonisan antara Ishadi dan Harmoko. Publik menilai Ishadi sosok pejabat yang kreatif dan progresif. Tapi dalam batas-batas tertentu sebagai atasan Harmoko justru menilainya kerap kebablasan.
Terkait iklan di TVRI, misalnya, Harmoko tegas menolaknya. Tapi Ishadi justru bersikap sebaliknya. Ketika banyak radio memperdengarkan suara Betharia Sonata mendendangkan lagu 'Hati Yang Luka', Ishadi pun membiarkan TVRI ikut menyiarkannya. Toh, respons masyarakat memang cukup baik.
Tapi tidak bagi Harmoko. Saat peringatan ulang tahun TVRI ke-26 pada 24 Agustus 1988, dia meminta TVRI menghentikan penayangan lagu-lagu yang dikategorikan cengeng.
"Saya hanya bisa marah-marah, tapi tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti keputusan Menteri ini," ujar Ishadi.
(astj/astj)