Kenaikan harta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Herlina Setyorini hingga Rp 6,57 miliar dalam dua tahun di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menuai sorotan. Kenaikan harta milik Herlina karena dia merupakan pewaris tunggal di keluarganya.
Dilihat detikSumut dari situs e-LHKPN KPK, Selasa (25/7/2023) Herlina melaporkan LHKPN 2022 ke KPK pada Maret 2023. Di LHKPN tahun 2022 harta kekayaan Herlina sebesar Rp 9,89 miliar.
Terlihat pada LHKPN tahun 2022 tanah dan bangunan milik Herlina mengalami peningkatan pada tanah dan bangunan menjadi Rp8 miliar. Peningkatan itu selain mengalami kenaikan nilai aset, Herlina juga tercatat memiliki tanah dan bangunan hasil warisan di Demak seluas 1.500 m2/900m 2 dengan nilai Rp 5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herlina juga tercatat mengalami peningkatan alat transportasi dan mesin yang semula pada laporan 2022 sebesar Rp 805 juta meningkat menjadi Rp 1,05 miliar. Peningkatan itu karena ada penambahan Mobil Toyota Camry tahun 2017 dengan nilai Rp 350 juta.
![]() |
Untuk harta bergerak lainnya Rp 645 juta. Kas setara dan setara kas Rp 200 juta dan tidak memiliki utang.
Kekayaan Kepala Kejari Batam tahun 2020 itu dibanding dengan tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp 6,57 miliar.
LHKPN Herlina tahun 2020 dilaporkan ketika dia masih menjabat Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Banten pada 2020 lalu. Di LHKPN itu tercatat harta Herlina sebesar Rp 3,31 miliar. Saat itu dia tercatat memiliki utang.
Total Harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,3 miliar yang berada di dua lokasi yakni Bogor dan Bekasi yang merupakan hasil sendiri. Aset tanah dan bangunan yang berada di Bekasi itu seluas 246 m2/ 133 m2 senilai Rp 2 miliar.
Pada laporan 2020 itu Herlina juga melaporkan 3 aset alat transportasi dan mesin berupa tiga buah mobil dengan nilai Rp 805 juta. Salah satunya mobil Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 435 juta.
Harta bergerak lainnya yang dilaporkan Herlina sebesar Rp 163 juta. Ia juga memiliki uang dan setara kas sebesar Rp 50 juta.
Hasil penelusuran, LHKPN tahun 2021 milik Herlina tak ditemukan di situs e-LHKPN. Data LHKPN Herlina kembali terlihat pada laporan tahun 2022 saat dirinya telah menjabat Kajari Batam.
Herlina Jadi Pewaris Tunggal Harta Orang tua. Baca Halaman Berikutnya....
Kajari Batam, Herlina Setyorini, mengaku harta miliknya yang tercatat di LHKPN kebanyakan dari warisan orang tua. Dia menjadi satu-satunya pewaris harta orang tuanya.
"Jadi kenaikan harta saya pada LHKPN itu bersumber dari warisan orang tua saya. Warisan itu berupa tanah seluas 1.500 m2/900 m2 di Demak senilai Rp 5 miliar," kata Herlina.
Herlina mengatakan seluruh harta warisan dari ayahnya itu diserahkan kepada dirinya. Harta itu nantinya untuk mengurus keluarga besarnya.
"Jadi saya ada tiga saudara. Kakak saya kebetulan tuna wicara serta tuna rungu dan adik saya meninggal di tahun 2003. Nah kebetulan di keluarga hanya saya anak yang normal dan sehat," jelasnya.
Karena hanya dia yang bisa mengelola harta orang tua, maka warisan itu diberikan kepadanya.
"Ibu sudah berumur 78 tahun, jadi warisan dipercayakan kepada saya anak perempuan satu-satunya yang sehat dan cakap bertindak hukum untuk mengelola, mengurus, dan merawat keluarga," jelasnya.
Herlina merinci tanah senilai Rp 5 miliar yang diwariskan oleh almarhum ayahnya itu dibeli pada tahun 1973. Saat itu harga tanah tersebut masih di kisaran Rp 500 ribu.
"Tanah kan harganya naik terus. Dulu pas almarhum Bapak beli harganya Rp 500 ribu. Kemudian yang punya minta tambah Rp 250 ribu jadi total beli tanah saat itu Rp 750 ribu. Bapak kebetulan pensiunan TNI AD di Kodim Demak, Ketua DPRD Kabupaten Demak dan kakek buyut juga kebetulan dulu Bupati Demak, Bapak juga punya beberapa usaha. Ada PT Radio Bintoro Karya, CV Lina Karya ujarnya," tuturnya.
Herlina mengatakan bahwa harta warisan yang didapatnya tersebut memang sudah semestinya dimasukkan ke dalam LHKPN. Menurutnya, itu sebagai bentuk keterbukaan informasi dan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya. Peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Ini sebagai bentuk saya patuh hukum dan aturan. Apalagi saya seorang aparat penegak hukum. Jadi saya harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan pejabat publik lainnya di Kota Batam," ujarnya.
Simak Video "Video: Momen TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkotika di Perairan Kepri"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)