Round Up

Pewaris Tunggal di Keluarga Bikin Harta Kajari Batam Naik Rp 6,57 M

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 27 Jul 2023 07:00 WIB
Ilustrasi (Foto: detik)
Batam -

Kenaikan harta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Herlina Setyorini hingga Rp 6,57 miliar dalam dua tahun di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menuai sorotan. Kenaikan harta milik Herlina karena dia merupakan pewaris tunggal di keluarganya.

Dilihat detikSumut dari situs e-LHKPN KPK, Selasa (25/7/2023) Herlina melaporkan LHKPN 2022 ke KPK pada Maret 2023. Di LHKPN tahun 2022 harta kekayaan Herlina sebesar Rp 9,89 miliar.

Terlihat pada LHKPN tahun 2022 tanah dan bangunan milik Herlina mengalami peningkatan pada tanah dan bangunan menjadi Rp8 miliar. Peningkatan itu selain mengalami kenaikan nilai aset, Herlina juga tercatat memiliki tanah dan bangunan hasil warisan di Demak seluas 1.500 m2/900m 2 dengan nilai Rp 5 miliar.

Herlina juga tercatat mengalami peningkatan alat transportasi dan mesin yang semula pada laporan 2022 sebesar Rp 805 juta meningkat menjadi Rp 1,05 miliar. Peningkatan itu karena ada penambahan Mobil Toyota Camry tahun 2017 dengan nilai Rp 350 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini. (Alamudin/detikSumut)

Untuk harta bergerak lainnya Rp 645 juta. Kas setara dan setara kas Rp 200 juta dan tidak memiliki utang.

Kekayaan Kepala Kejari Batam tahun 2020 itu dibanding dengan tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp 6,57 miliar.

LHKPN Herlina tahun 2020 dilaporkan ketika dia masih menjabat Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Banten pada 2020 lalu. Di LHKPN itu tercatat harta Herlina sebesar Rp 3,31 miliar. Saat itu dia tercatat memiliki utang.

Total Harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,3 miliar yang berada di dua lokasi yakni Bogor dan Bekasi yang merupakan hasil sendiri. Aset tanah dan bangunan yang berada di Bekasi itu seluas 246 m2/ 133 m2 senilai Rp 2 miliar.

Pada laporan 2020 itu Herlina juga melaporkan 3 aset alat transportasi dan mesin berupa tiga buah mobil dengan nilai Rp 805 juta. Salah satunya mobil Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 435 juta.

Harta bergerak lainnya yang dilaporkan Herlina sebesar Rp 163 juta. Ia juga memiliki uang dan setara kas sebesar Rp 50 juta.

Hasil penelusuran, LHKPN tahun 2021 milik Herlina tak ditemukan di situs e-LHKPN. Data LHKPN Herlina kembali terlihat pada laporan tahun 2022 saat dirinya telah menjabat Kajari Batam.

Herlina Jadi Pewaris Tunggal Harta Orang tua. Baca Halaman Berikutnya....



Simak Video "Video: Momen TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkotika di Perairan Kepri"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork