Kenaikan harta kekayaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, menjadi sorotan. Herlina menjelaskan kekayaannya tersebut berasal dari warisan orang tua.
"Jadi kenaikan harta saya pada LHKPN itu bersumber dari warisan orang tua saya. Warisan itu berupa tanah seluas 1500m2/900m2 di Demak senilai Rp 5 miliar," kata Herlina pada Selasa (25/7/2023).
Herlina mengatakan seluruh harta warisan dari ayahnya itu diserahkan kepada dirinya. Harta itu nantinya untuk mengurus keluarga besarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya ada 3 saudara. Kakak saya kebetulan tuna wicara serta tuna rungu dan adik saya meninggal di tahun 2003. Nah kebetulan di keluarga hanya saya anak yang normal dan sehat. Ibu sudah berumur 78 tahun, jadi warisan dipercayakan kepada saya anak perempuan satu-satunya yang sehat dan cakap bertindak hukum untuk mengelola, mengurus, dan merawat keluarga," ujarnya.
Herlina merincikan tanah senilai Rp 5 miliar yang diwariskan oleh almarhum ayahnya itu dibeli pada tahun 1973. Saat itu harga tanah tersebut masih di kisaran Rp 500 ribu.
"Tanah kan harganya naik terus. Dulu pas almarhum Bapak beli harganya Rp 500 ribu. Kemudian yang punya minta tambah Rp 250 ribu jadi total beli tanah saat itu Rp 750 ribu. Bapak kebetulan pensiunan TNI AD di Kodim Demak, Ketua DPRD Kab. Demak dan kakek buyut juga kebetulan dulu Bupati Demak, Bapak juga punya beberapa usaha. Ada PT Radio Bintoro Karya, CV Lina Karya ujarnya," tuturnya.
Herlina mengatakan bahwa harta warisan yang didapatnya tersebut memang sudah semestinya dimasukkan ke dalam LHKPN. Menurutnya itu sebagai bentuk keterbukaan informasi dan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya. Peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Ini sebagai bentuk saya patuh hukum dan aturan. Apalagi saya seorang aparat penegak hukum. Jadi saya harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan pejabat publik lainnya di Kota Batam," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Selasa (25/7/2023) Herlina telah melapor kekayaannya per Maret 2023. Laporan itu untuk harta pada 2022.
Pada 2020 lalu, saat masih menjabat Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Banten, harta Herlina sebesar Rp 3,31 miliar. Dia tak tercatat memiliki utang.
Pada LHKPN tahun 2022 harta kekayaan Herlina sebesar Rp 9,89 miliar. Kekayaan Kepala Kejari Batam tahun 2020 itu dibanding dengan tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp 6,57 miliar.
(afb/afb)