Program vaksinasi COVID-19 gratis akan berakhir pada 31 Desember 2023. Dengan begitu, mulai 1 Januari 2024, vaksin COVID-19 sudah harus berbayar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. Dia mengatakan, mulai tahun depan, hanya beberapa kelompok saja yang nantinya akan dibiayai vaksinasinya.
"Kami diminta sampai akhir tahun ini (biaya vaksinasi) masih ditanggung negara," kata Budi Gunadi, dikutip dari detikHealth, Selasa (25/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkes mengatakan kelompok berisiko tinggi dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan dikecualikan dari ketentuan vaksinasi COVID-19 berbayar mulai awal 2024.
"Kebijakan pemerintah arahnya jika ini beresiko tinggi dan dia sudah dicover BPJS Kesehatan, dia masuk ke situ. Kalau belum, masih beli sendiri normal seperti layanan kesehatan lainnya," ujarnya.
"Ini sama seperti meningitis, kalau untuk di rutin itu masih perlu diberikan, diberikan ke siapa? Ya orang-orang yang beresiko tinggi," sambungnya.
Terkait implementasi vaksin COVID-19, Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan regulasi terbaru terkait vaksinasi gratis mulai 1 Januari 2024 hanya menyasar kelompok masyarakat berisiko tinggi dan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Sejumlah kelompok berisiko tinggi yang dimaksud di antaranya kelompok lansia dengan komorbid, dewasa muda dengan komorbid khususnya obesitas, dan masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV.
"Kami lagi susun regulasinya berupa peraturan Menteri Kesehatan terkait Perpres baru masa endemi. Targetnya 1 Januari 2024 mulai diberlakukan," ujar dr Maxi.
Artikel asli pada laman ini telah tayang di detikHealth. Baca selengkapnya di sini.
(dpw/dpw)