Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Bila ketahuan, akan dikenakan sanksi.
"Saya akan mengambil tindakan tegas kalau kedapatan," kata Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Amiruddin meminta pegawai dan tenaga kontrak untuk berada di kantor ketika jam kerja berlangsung. Mereka diminta fokus melayani masyarakat dan dilarang meninggalkan tempat kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan tinggalkan kantor dan tugas utama melayani masyarakat hanya untuk nongkrong di warkop," jelasnya.
Dia mengaku telah memerintahkan Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) dan seluruh OPD untuk memantau para ASN dan non-ASN. Mereka diwajibkan memantau secara ketat agar pegawai tidak keluyuran saat kerja.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melapor bila melihat ASN kongkow di warung kopi ketika masih jam kerja. Laporan dapat ditujukan ke Satpol PP dan pihak berwenang lainnya.
"Jangan segan-segan (melapor), karena tugas kami melayani masyarakat dengan baik," jelas Amiruddin.
(agse/dpw)