Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto membagikan 77 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Sumatera Utara (Sumut). Hadi menyebut tidak ada diskriminasi dalam mengurus sertifikat rumah ibadah agama apapun.
Awalnya Hadi membagikan secara simbolis 11 sertifikat masjid di Masjid Fajar Ramadhan di Medan Johor. Pembagian sertifikat itu, kata Hadi, berangkat dari banyaknya rumah ibadah yang tidak memiliki sertifikat.
"Saya datang ke tempat yang mulia ini untuk menyerahkan sertifikat wakaf, karena kami lihat banyak masjid-masjid, tempat pendidikan, musala-musala yang berdiri di atas tanah wakaf dan belum bersertifikat," kata Hadi Tjahjanto di Medan, Kamis (20/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPN, kata Hadi, akan melegalkan tanah dan bangunan masjid dengan cara mensertifikatkannya. Hal itu guna menghindari penyerobotan lahan atau adanya pihak ahli waris yang menginginkan kembali tanah yang sudah diwakafkan.
"Kami dari BPN ingin melegalkan semuanya, bangunan di atasnya atau masjid, legal, dan alas haknya tanahnya juga legal, sehingga tidak akan terjadi penyerobotan-penyerobotan lahan atau mungkin, mohon maaf, ahli warisnya itu mungkin masih menginginkan tanah tersebut menjadi miliknya," ucapnya.
Sehingga BPN akan mensertifikatkan tanah-tanah wakaf sesegera mungkin. Baik tanah wakaf yang dipergunakan untuk rumah ibadah maupun tempat pendidikan.
"Oleh karena itu, tugas kami adalah segera mensertifikatkan tanah-tanah wakaf, termasuk tempat-tempat ibadah, pendidikan, maupun pendidikan agama," ujarnya.
Selain menyerahkan 11 di masjid tersebut, Hadi juga menyerahkan secara simbolis 4 sertifikat rumah ibadah, gereja di Lubuk Pakam, Deli Serdang. Di mana 2 Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) dan 2 Gereja Advent.
Hadi menyebutkan seluruh rumah ibadah berhak memiliki sertifikat, termasuk gereja, vihara, kuil. Tidak ada pengecualian dan diskriminasi.
"Saya menyampaikan seluruh baik gereja, vihara, kuil, semuanya akan kita selesaikan sertifikatnya, tidak terkecuali, tidak ada diskriminasi," sebutnya.
Mantan Panglima TNI ini meminta agar Kakanwil BPN Sumut dan Kakantan untuk segera mensertifikatkan tanah rumah ibadah. Sehingga pelaksanaan ibadah di rumah ibadah tersebut berjalan aman tanpa gangguan.
"Untuk itu mari kita selesaikan permasalahan tanah tempat ibadah ini kepada Kakantan, Kakanwil agar dalam pelaksanaan ibadah tidak ada yang mengganggu lagi, bisa berjalan dengan aman, melaksanakan ibadah dengan khusyuk," ucapnya.
Kepada pihak rumah ibadah, Hadi meminta agar tidak takut-takut untuk berbicara ke Kakanwil maupun Kakantan jika ada masalah tanah rumah ibadah mereka. Sehingga dapat dibantu mensertifikatkan rumah ibadah tersebut tanpa dipungut biaya.
"Kami juga minta tolong kalau memang ada permasalahan, tidak usah sungkan-sungkan, tidak usah ragu-ragu sampaikan saja ke Kakantan atau Kakanwil untuk membantu mensertifikatkan tempat ibadah baik yang ada di kampung-kampung, di wilayah mana saja agar segera disertifikatkan, tidak dipungut biaya," tutupnya.
(afb/afb)