Teddy Soeriaatmadja menggugat cerai istrinya, Raihaanun, ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Rumah tangga yang telah dibangun selama 16 tahun itu pun berakhir dengan perceraian.
Perceraian keduanya divonis verstek pada 15 Juni 2023. Namun, apakah yang menjadi penyebab Teddy mengajukan permohonan cerai talak kepada Raihaanun?
Dilansir dari detikHot, dilihat dari laman Mahkamah Agung, ada 18 poin duduk perkara yang diduga menjadi penyebab Teddy mengajukan permohonan cerai talak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertulis, masalah mulai muncul pada tahun 2009. Kala itu, pasangan yang berawal karena cinta lokasi tersebut baru mengarungi mahligai pernikahan selama dua tahun.
Teddy mengetahui ada dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istri dengan teman kuliahnya. Kala itu, Raihaanun mengakui perbuatannya di depan Teddy dan ibu kandungnya. Raihaanun pun meminta maaf.
"Sekitar bulan April tahun 2009, untuk pertama kalinya Pemohon mengetahui bahwa Termohon telah berselingkuh dengan seorang teman kuliahnya dan pada saat Pemohon menanyakan kebenarannya, Termohon mengakui hal tersebut di depan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri. Termohon kemudian meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut," tertulis dalam uraian majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dilihat pada Rabu (5/7/2023).
Bukannya semakin bahagia, pada 2010 rumah tangga mereka lebih sering diwarnai cekcok dan pertengkaran. Pada September 2015 Raihaanun kembali diduga berselingkuh dengan rekan kerjanya.
"Awalnya Termohon membantah bahkan sempat terjadi pertengkaran diantara Pemohon dan Termohon, tetapi akhirnya Termohon, di hadapan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri, mengakui bahwa dirinya sudah berselingkuh selama 9 bulan dengan seorang rekan kerjanya, dan kembali lagi Termohon berjanji untuk mengakhiri perselingkuhannya dan tidak akan berselingkuh lagi," lanjutnya.
Tuduhan perselingkuhan kembali muncul pada 2017 dan sempat pisah rumah selama 2 bulan. Pada januari 2018 Raihaanun memeriksakan kondisi ke psikiater dan diagnosis mengidap bipolar.
Akan tetapi, kondisi tidak langsung bertambah baik. Raihaanun diduga jadi ketergantungan dengan minuman beralkohol.
"Pertengahan tahun 2019, Termohon mulai mengkonsumsi minuman beralkohol yang semakin lama jumlahnya semakin bertambah. Bahkan Termohon mulai meminum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya. Pemohon telah mencoba berbagai macam cara untuk berbicara dan meminta Termohon agar berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol karena selain berdampak buruk terhadap diri Termohon sendiri, Pemohon juga khawatir hal itu akan berdampak buruk bagi anak-anak Pemohon dan Termohon," ungkapnya.
"Namun Termohon tidak bersedia berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol dan menyampaikan berbagai macam alasan sehingga lama kelamaan Pemohon memilih untuk tidak melanjutkan pembicaraan demi menghindari pertengkaran, karena setiap kali terjadi pertengkaran Termohon selalu berkata ingin bercerai saja."
Pada 31 Oktober 2022 Raihaanun tidak mengkonsumsi obat yang seharusnya dia minum selama 4 hari. Akibatnya, kondisi emosional Raihaanun tidak bisa dikontrol.
Hingga 2023 kebiasaan Raihaanun minum alkohol semakin menjadi. Raihaanun juga sering pergi tanpa izin pada jam-jam tidak masuk akal untuk seorang ibu beranak tiga dan pulang dalam kondisi mabuk.
Pada 30 Maret 2023 Raihaanun mengatakan sudah punya tempat tinggal sendiri dan akhirnya keluar dari rumah. "Sekitar pukul 20.00 WIB, Termohon, tanpa izin dari Pemohon, pergi meninggalkan Pemohon dan anak-anak untuk pindah ke apartemen tersebut sehingga jelas bahwa Termohon telah nusyuz."
Teddy akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan cerai dan hak asuh anak pada 5 April 2023.