Salinan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh beredar di media sosial. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum mengetahui sosok yang dipilih Presiden Jokowi untuk memimpin Tanah Rencong.
"Hingga saat ini kami belum terima Keppres tentang Pj Gubernur Aceh, jadi belum tahu kondisi terakhirnya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (4/7/2023).
Masa jabatan Achmad Marzuki akan berakhir pada 6 Juli lusa. Namun sejak dua hari lalu, beredar salinan Keppres tertanggal 5 Juli yang menyebutkan Presiden Jokowi memperpanjang jabatan mantan Pangdam Iskandar Muda itu sebagai Pj Gubernur Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benni enggan menanggapi salinan Keppres yang beredar tersebut. "Kami nggak ada komentar untuk surat tersebut," jelasnya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA juga mengaku belum mengetahui sosok yang akan ditunjuk menjadi Pj Gubernur. Dia mengaku belum mendapatkan informasi resmi.
"Belum tahu, dan hal ini tentu ranahnya kemendagri. Kami hanya dapat melakukan konfirmasi kepada kawan-kawan setelah mendapatkan informasi resmi dari pimpinan," kata MTA saat dimintai konfirmasi detikSumut.
Diketahui, DPR Aceh tidak mengusulkan lagi Achmad Marzuki sebagai calon Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024. Mantan Pangdam Kodam Iskandar Muda itu dinilai membuat kegaduhan selama menjabat di periode pertama 2022-2023.
"Beliau itu membuat kegaduhan di Aceh , kegaduhan pertama sekali masalah tambang yang bikin gaduh di masyarakat tentang beliau banyak sekali memberi izin tambang dan sebagainya, kemudian pengangkatan Dirut Bank Aceh, dan yang lebih berat lagi ketika beliau mengusulkan revisi qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah)," kata Ketua Fraksi Gerindra di DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad kepada wartawan, Senin (12/6).
(agse/astj)