Sakit Hati Di-bully Teman dan Guru, Siswa SMP Nekat Bakar Sekolah!

Regional

Sakit Hati Di-bully Teman dan Guru, Siswa SMP Nekat Bakar Sekolah!

Tim detikJateng - detikSumut
Minggu, 02 Jul 2023 16:22 WIB
Polres Temanggung mengamankan anak yang diduga membakar gedung sekolahnya di Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
Siswa Bakar Sekolah di Temanggung. (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Temanggung -

Seorang siswa SMPN 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, berinisial SO nekat membakar sekolahnya karena kesal dan sakit hati mendapat perundungan (bully) oleh teman dan gurunya. Kekesalan itu pun tak terbendung hingga membuat SO membakar sekolahnya.

Aksi itu ia lakukan Selasa (26/6/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Memang SO sudah merencanakan aksinya tersebut bahkan sempat melakukan uji coba dengan alat yang mudah terbakar.

Akibatnya, api membakar gudang prakarya dan atap ruang kelas 9B dan 9C. Polisi pun langsung menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang tak lain adalah SO.

Ia terekam kamera CCTV membawa sebuah tas masuk ke area sekolah. Akibat perbuatannya kini ia harus berurusan dengan hukum. Ia juga mengaku menyesali telah melakukan aksinya tersebut.

"Saya menyesali (perbuatan), merasa akan berurusan (polisi)," ujar SO saat dihadirkan di Mapolresta Temanggung, Rabu (27/6/2023).

Kepada polisi, SO mengaku sakit hati lantaran sering diejek teman dan gurunya. Macam-macam ejekan dan bully yang diterimanya. Mulai dari dipanggil dengan nama orang tua hingga karya yang tak dihargai guru. Hal itu pun membuatnya kalap.

"Karena kasus pem-bully-an. Teman-teman sama ada beberapa guru. Diejek (dipanggil) pakai nama orang tua, sama pernah dikeroyok," ujar dia.

"(Bullying guru) Ya kayak kreasi saya nggak dihargai, sama pernah disobek-sobek juga di depan saya. Nggak bilang apa-apa yang disobek," sambung dia.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, SO tidak ditahan karena kasus tersebut. Sebab, SO masih di bawah umur.

"Tersangka ini masih anak sehingga berdasarkan UU sistem peradilan anak maka dia akan dijatuhi ancaman hukuman separuh dari orang dewasa. Berdasarkan sistem peradilan anak juga yang bersangkutan belum berumur 14 tahun sehingga tidak kita lakukan penahanan, tapi akan kita usahakan untuk titip ke orang tuanya dan kita mekanisme wajib lapor," tegas Agus.




(nkm/nkm)


Hide Ads