Polisi menangkap Andesta (25) karena diduga memperkosa istri orang di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel). Pemerkosaan itu dilakukan pelaku setelah mengincar korban selama sebulan.
"Iya benar, pelaku pemerkosaan yang kita tangkap itu merupakan residivis kasus pencabulan juga pencurian," kata Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan, Jumat (23/6/2023) melansir detikSumbagsel.
Peristiwa itu tepatnya terjadi di pondok kebun karet Desa Muara Tiku, Karang Jaya pada Selasa (20/6). Saat itu, korban sendirian sedang menunggu suaminya yang berada di kebun lain. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menyetubuhinya dengan ancaman bakal dibunuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kejadian itu, korban sedang sendirian menunggu suaminya yang sedang berada di kebun lain. Tiba-tiba pelaku datang dan di sana langsung menyetubuhi korban dengan diancam akan dibunuh," sebutnya.
Korban yang tak terima lalu menyampaikan ke suaminya dan langsung membuat laporan ke polisi. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diduga kabur ke arah Rompok dengan melewati sungai sekitar 2 jam.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan diboyong ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
"Mendapat informasi keberadaan pelaku, anggota kita langsung bergerak ke sana untuk melakukan penangkapan, melewati sungai sekitar dua jam. Pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Muratara AKP Sofian Hadi, terpisah.
Usai diperiksa secara intensif sejak Kamis (22/1), pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencabulan di 2018 dan kasus pencurian di 2020. Warga Sungai Jernih, Rupit, Muratara itu mengaku nekat karena sudah lama mengincar korban yang sering ditinggal suaminya sendirian.
"Dari pengakuannya seperti itu, pelaku sudah sekitar satu bulan mengintai, mengincar korban, karena korban sering sendiri di TKP ditinggal suaminya berkebun. Korban sendiri juga merupakan petani dan tak mengenali pelaku," katanya.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah bukti, yakni hasil visum, celana panjang, baju lengan pendek, celana dalam, dan bra korban. Pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka.
"Kita jerat tersangka tentang tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP," jelas Sofian.
(dhm/dhm)