Cuti Bersama Bagi Swasta Tak Wajib, Tergantung Kesepakatan Perusahaan-Buruh

Cuti Bersama Bagi Swasta Tak Wajib, Tergantung Kesepakatan Perusahaan-Buruh

Tim detikFinance - detikSumut
Kamis, 22 Jun 2023 11:10 WIB
Pemerintah menerbitkan SKB 3 Menteri terbaru terkait tanggal cuti bersama Idul Adha 2023. Cek isi selengkapnya dan lampiran SKB 3 Menteri libur Idul Adha 2023!
Foto: detikcom/Dikhy Sasra
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa cuti bersama bagi karyawan swasta sifatnya fakultatif atau tidak wajib. Cuti tersebut diberikan atau tidaknya tergantung kesepakatan bersama antara perusahaan dengan pekerja.

"Karena yang disepakati adalah cuti bersama maka sebenarnya yang saya sampaikan tadi, pelaksanaan cuti bersama itu sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pekerja atau buruh dengan pertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," ungkap Ida dalam keterangan pers virtual, Kamis (22/6/2023) dilansir dari detikFinance.

Ida menuturkan setiap perusahaan bisa saja meminta pekerjanya untuk tetap bekerja saat cuti bersama. Namun, ia menegaskan harus ada kesepakatan antara pekerjanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi perusahaan jika memang membutuhkan terus beroperasi maka dia akan meminta pekerjanya untuk bekerja. Tentu case ini berdasarkan kesepakatan perusahaan dan pekerja," ungkap Ida.

Pekerja yang mendapatkan cuti saat momen cuti bersama hak cuti tahunannya akan berkurang. Sementara bagi pekerja yang tetap bekerja saat momen cuti bersama cuti tahunannya tidak berkurang dan harus diberikan pembayaran upah seperti hari kerja biasa.

ADVERTISEMENT

"Pekerja atau buruh yang laksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti tahunan. Kemudian pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," papar Ida.

Untuk diketahui pemerintah resmi menambahkan dua hari cuti bersama pada Lebaran Idul Adha pekan depan. Libur nasional Idul Adha sendiri ditetapkan Kamis 29 Juni, sementara itu dua hari cuti bersama tambahan diberikan pada Rabu 28 Juni dan Jumat 30 Juni.

Bila melihat harinya, masyarakat bisa saja libur sampai 5 hari berturut-turut. Pasalnya, di tanggal 1 dan 2 Juli kebetulan adalah hari Sabtu dan Minggu yang memang merupakan hari libur.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads