Mayat wanita bernama Vonda ditemukan tewas bersimbah darah dalam mobil di Jalan Klambir V, Kota Medan. Korban tewas dibunuh oleh Joko karena melawan saat ponsel direbut pelaku.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menjelaskan awalnya korban tengah menjual minuman di sekitar Taman PGRI, Kota Binjai. Kemudian pelaku dengan maksud ingin mengambil handphone.
Saat itu korban melakukan perlawanan. Tidak menyerah, Joko mengambil paving block untuk memukul kepala korban sehingga kehilangan kesadaran. Kemudian, Joko memasukkan Vonda ke dalam mobil dan berkeliling ke beberapa daerah hingga tiba di Klambir V.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya (pelaku) untuk mengambil handphone korban," ujar Valentino di Medan Rabu (21/6/2023).
Selain Joko, polisi juga menangkap I, penadah tempat pelaku menjual ponsel korban. "Ada pelaku lain yang ditangkap, karena menerima gadai handphone itu," tuturnya.
"Untuk pelaku (Joko) dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP. Sedangkan I (penadah) disangkakan pasal 480 KUHP," tuturnya.
Joko sendiri mengaku bingung saat korban melawan. Karena itu dia kalap dan menganiaya korban hingga tewas.
"Kebingungan karena dia melawan. Saya sama sekali tidak sama sekali kenal sama korban," kata Joko.
Dia mengatakan, pisau yang digunakannya memang sebelumnya sudah dibawanya. Pisau itu diambil di warung saat dia berjalan di sekitar Binjai.
Setelah membunuh, ia mengaku meninggalkan jenazah korban di dalam mobil dengan cara menaiki becak motor. Lalu, ia membeli baju di toko.
"Terus saya balik ke arah Binjai. Saya beli baju di toko sekitar Jalan Medan-Binjai Km 18. Saya ganti baju di SPBU di Jalan Medan-Binjai Km 12. Habis itu saya jalan kaki ke Binjai kurang lebih 1 km. Baru saya bakar baju karena ada bercak darah," ungkapnya.
Kini, Joko M telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan. Ia terlihat pincang karena kedua kakinya mendapati luka tembakan di bagian betis. Ia berjalan dibantu dengan pria berinisial I yang merupakan penadah barang curiannya.
(astj/astj)