Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap mengutip uang saksi ke bakal calon legislatif (bacaleg) yang disebut sebagai bentuk gotong royong. Uang tersebut bakal dikembalikan jika nantinya uang saksi dibiayai oleh DPP PKB atau DPW PKB, maupun donatur.
Ketua PKB Deli Serdang Said Hadi mengatakan bakal tetap melaksanakan kebijakan mereka itu. Sebab bacaleg pasti akan membiayai karena merupakan kebutuhannya.
"Tetap, tetap kebijakan-kebijakan kita seperti itu kita lakukan, cuma sudah pastilah setiap bacaleg itu berkontribusi terhadap dirinya sendiri, kan kebutuhan mereka," kata Said Hadi kepada detikSumut, Senin (19/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi menurutnya, kecil kemungkinan DPP membiayai semua uang saksi itu. Sehingga mereka mengeluarkan kebijakan itu sebagai langkah antisipasi.
"Kalau menurut saya ya, kecillah kemungkinan semua pembiayaan itu dari pusat semua, untuk mengantisipasi itu tentunya sudah harus dipersiapkan," ucapnya.
Belum lagi sebelumnya, kata dia, wacana saksi akan dibiayai oleh negara juga pernah menguat. Namun, wacana tersebut sampai saat ini tidak terwujud.
PKB Deli Serdang sendiri akan mengembalikan uang tersebut nanti ke bacaleg jika sudah ada pembiayaan yang jelas. Uang yang dikutip itu dipastikan aman oleh Said.
"Kalaupun nanti itu harus dikembalikan, uangnya kan nggak hangus, nggak hilang, kita kembalikan kalau memang saksi itu dibiayai oleh misalkan ada donaturnya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam surat yang diterima oleh detikSumut, para bacaleg diminta untuk segera membayarkan uang saksi minimal 30 persen sesuai dengan nomor urut. PKB memberikan batas waktu pembayaran sampai 23 Juni 2023.
"Berdasarkan hasil Rapat Bacaleg Diseluruh Dapil 1-6 Kontribusi Uang Saksi yang telah disepakati agar segera melakukan pembayaran minimal sebesar 30 persen yang menjadi tanggung jawab bacaleg sesuai nomor urut. Batas akhir pengiriman tanggal 23 Juni 2023," demikian tertulis dalam surat pemberitahuan yang diterima detikSumut.
Surat itu sendiri ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PKB Deli Serdang pada 17 Juni 2023. Dalam surat itu juga disebutkan, nomor rekening pembayaran akan disampaikan pada tanggal 19 Juni 2023.
Said Hadi mengakui adanya kutipan uang ke setiap bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Said menyebut kutipan itu adalah uang gotong royong yang sudah disepakati dan bukan mahar politik.
"Saya mau klarifikasi, kalau itu bukan mahar politik, tapi uang gotong royong yang memang sudah kita sepakati bersama," katanya kepada detikSumut, Senin (19/6/2023).
Uang yang dikutip tersebut nantinya akan dikirimkan ke rekening yang mengurusi saksi. Mulai dari saksi yang di kabupaten dan kecamatan.
"Uang itu nanti masuk bukan ke rekening DPC tapi ke rekening koordinator saksi, kita kan punya koordinator saksi mulai tingkat kabupaten hingga kecamatan," ucapnya.
Kesepakatan adanya uang saksi tersebut diambil saat rapat bersama perwakilan bacaleg dari setiap dapil yang ada di Deli Serdang. Uang itu akan digunakan untuk membiayai saksi sehingga mengawal suara sejak dari TPS.
(dhm/dhm)