Video yang menarasikan Wali Kota Medan Bobby Nasution mengambil tindakan berbeda kepada bendera Partai Golkar dan PDIP viral. Terkait peristiwa itu, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar Agung Satria Sitepu berbicara soal aturan peletakan bendera.
"Walikota Medan hanya menegakkan aturan terkait pelarangan reklame, umbul-umbul dan sebagainya di jalan kawasan tertib lalu lintas. Itu jelas tercantum di Perwal Kota Medan Nomor 46 Tahun 2020, tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 11 tahun 2011," kata Agung, Minggu (18/6/2023).
Dia mengatakan, sudah ada aturan soal larangan pemasangan bendera atau umbul-umbul di Jalan Sudirman Medan. Tapi larangan pemasangan bendera itu tidak berlaku di Jalan Jamin Ginting Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ya kayaknya nggak ada itu pilih kasih. Memang aturan Perwal-nya yang memberikan izin atau tidak pemasangan umbul-umbul atau bendera tersebut," sambungnya.
Agung kemudian meminta untuk menjaga kondusivitas menjelang tahun politik. Dia berharap, agar persoalan bendera ini tidak lagi terus dimunculkan karena dapat menyesatkan rakyat.
"Memang ini tahun politik, tapi kondusivitas juga harus kita jaga. Kalau kita tak mampu menelaah persoalan ini dengan logika jernih, jangan jugalah membangun opini yang menyesatkan rakyat," kata Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Agung Satria Sitepu, Jumat (16/6/2023).
Sebelumnya diberitakan, video yang menarasikan Bobby bersikap berbeda terhadap bendera Golkar dan PDIP viral. Dalam video itu dinarasikan jika Bobby meminta agar bendera Golkar yang dipasang di pinggir jalan agar dicabut, namun membiarkan bendera PDIP tetap terpasang.
Dari hasil penelusuran detikSumut, diketahui jika bendera berwarna kuning itu bukanlah milik Partai Golkar. Peristiwa Bobby meminta bendera kuning itu dicabut juga sudah terjadi pada 2 Maret 2022 yang lalu.
(afb/afb)