Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dijual ke PT Latexindo Toba Perkasa senilai Rp 1,6 miliar. Jalan milik negara tersebut dijual untuk kepentingan penggabungan areal perusahaan yang terpisah oleh jalan itu.
Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Pakem Siregar mengatakan bahwa jalan itu dijual bermula dari PT Latexindo Toba Perkasa mengajukan permohonan pada tahun 2021. Yang kemudian diproses dalam waktu 1,5 tahun.
"Jadi dalam hal ini PT Latexindo bermohon untuk melakukan pemindahtanganan barang milik daerah tahun 2021. Begitu mereka bermohon ke Pemkab, kemudian berproses kira-kira 1,5 tahun," kata Muslih Pakem Siregar kepada detikSumut, Senin (12/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat permohonan dari PT Latexindo Toba Perkasa, Muslih mengaku tidak dijelaskan alasan mereka untuk membeli jalan itu.
"Enggak ada (dijelaskan alasan permohonan untuk apa)," ucapnya.
Namun, menurut Muslih, PT Latexindo Toba Perkasa membeli jalan tersebut dalam rangka menggabungkan areal perusahaan. Dimana dua areal perusahaan memang terbagi.
"Kalau menurut saya sih untuk itu, untuk menggabungkan perusahaannya," ungkapnya.
Muslih menuturkan, jika Pemkab Deli Serdang sudah mendapatkan persetujuan dari masyarakat. Namun, Muslih tidak mengungkapkan soal jumlah masyarakat yang menyetujui penjualan jalan itu.
"Kalau persetujuan dari masyarakat, ada, ya (masyarakat) Dusun II, ada juga kita peroleh persetujuan," ungkapnya.
Namun, karena belakangan masyarakat memprotes penjualan jalan tersebut, pihaknya akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah itu. Mediasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Ya mungkin pasti adalah karena mereka juga warga Deli Serdang, nanti pasti adalah pihak kecamatan, pihak kelurahan dan juga Pemkab Deli Serdang, bentuk nya apa ya mungkin mediasi untuk memberikan pemahaman," tutupnya.
(dpw/dpw)